Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Jakarta, SancaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK membenarkan akan mengembalikan dua orang jaksa ke lembaga asalnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih pegawai-pegawai
tersebut memang dibutuhkan kembali oleh lembaga asal mereka.
"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro
SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," kata Ali
di Kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.
Ali berkelit adalah hal yang lumrah bila seorang jaksa
dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK tak bisa menahannya apabila
Kejaksaan meminta kembali para pegawainya.
Ali pun meminta, publik tidak mengaitkan isu ini dengan
kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.
"Ini kan, kadang ada persepsi semacam itu. Tapi sekali
lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai
yang dipekerjakan pada KPK, sehingga harus balik lagi ke sana," ujarnya.
Ali menambahkan, walaupun dipulangkan dua orang jaksa, KPK
akan meminta enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung.
Dua jaksa yang dikembalikan itu dikabarkan, yakni satu jaksa
yang menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) PDIP dan satu lagi, yakni
yang menangani kasus Newmont yang disebut-sebut menyeret Firli Bahuri.
Sumber : vivanews.com