Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra
Jakarta, SancaNews.Com - Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa bendera
Merah Putih saat demo viral di
medsos dalam aksi di depan DPR pada September lalu memasuki sidang perdana hari
ini, Kamis (12/12) didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP
juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP di Pengadilan Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, menjelaskan bahwa perkara ini menurutnya,
Luthfi awalnya mengetahui demo di DPR dari akun Instagram yang saat itu ada
unggahan demonsntrans untuk STM dan Mahasiswa berkumpul di jalan dan Luthfi
kemudian dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut demo di DPR.
“Lutfi yang merupakan
pengangguran kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana
abu-abu saat mengikuti aksi unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU
KPK pada 30 September 2019,” papanya jaksa saat membacakan berkas dakwaan di
dalam ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak itu saja, Jaksa penuntut juga menyebutkan bahwa Luthfi
lalu bergabung dengan para pendemo yang lainnya untuk unjuk rasa di depan
gedung DPR / MPR RI dan aksi tersebut dibubarkan oleh petugas keamanan pada
pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan sejumlah orang lainnya kembali
mendatangi belakang gedung DPR. “Mereka melakukan demo disertai penyerangan
kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang
api,” sebutnya.
Tidak sampai di situ, Jaksa melanjutkan bahwa Luthfi
disebut-sebut merusak fasilitas umum seperti pot bunga hingga pembatas jalan. Kemudian
Polisi memberi peringatan lebih dari tiga kali kepada massa untuk membubarkan
diri agar tidak melakukan anarkis, bahkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Herry
Kurniawan memerintahkan langsung agar pendemo bubar. "Namun peringatan itu tak diindahkan Luthfi dan
teman-temannya dan massa semakin brutal hingga melempar batu ke arah petugas
keamanan dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin
rusuh,” ujarnya.
Aksi massa dapat dibubarkan setelah petugas
menyemprotkan atau melepaskan gas air
mata dan atas kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para
pelaku, dengan salah satunya Luthfi.
Menurut pantauan media ini diruang sidang dipenuhi oleh pengunjung pendukung Luthfi Alfiandi terdengar teriakan "Bebaskan Luthfi" karena pengujung menganggap bahwa pembawa bendera Merah Putih tersebut tidak bersalah dan sidang akan kembali digelar Minggu depan. (sanca)