Jakarta, SancaNews.Com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah melantik lima dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Peneliti LIPI Syamsuddin Haris dan Ketua DKPP Harjono dan Tumpak Hatorangan.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengharapkan dewan pengawas KPK yang ditetapkan Presiden benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi sehingga dapat menguatkan KPK dalam implementasi UU KPK yang baru.

"Tentu yang dilantik nanti akan mewarisi sekian banyak PR yang kemarin masih belum selesai dilakukan pimpinan KPK sebelumnya," kata dia, saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/19).

Menurut dia, ke depan, tugas KPK tidak hanya berfokus pada pencegahan saja. KPK juga mesti menyelesaikan sejumlah kasus besar, seperti Century hingga BLBI.

"Ada masalah terkait Century, BLBI. Yang sekarang ramai Jiwasraya, impor beras, kerugian-kerugian negara yang potensi kerugiannya di atas Rp 5 triliun itu sewajarnya KPK yang baru memberi perhatian lebih," ujarnya.

"Ketika orientasinya bukan hanya pada pencegahan tapi juga kasus-kasus besar tentu akan mengembalikan harapan publik terhadap KPK yang sekarang akan hadir melalui UU yang baru," imbuhnya.

Terkait polemik yang sempat muncul menyikapi kehadiran dewan pengawas, menurutnya, saat inilah kelimanya bisa menunjukkan bahwa keberadaan mereka tak seperti yang ditakutkan banyak pihak.

"Sekaranglah saatnya mereka membuktikan. Kemarin soal nama-namanya Pak Mahfud MD menyebutnya 'wow'," tegas dia.

Dewan pengawas KPK diharapkan dapat membalikkan semua opini negatif yang muncul di masyarakat. "Jadi siapapun yang dipilih sebagai dewas KPK ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya."

"Sesungguhnya jika merujuk dalam UU KPK yang baru ya peran paling utama ada di pimpinan KPK, bukan di dewas-nya," tandasnya


Kelima tokoh yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak Panggabean merupakan mantan pimpinan KPK. Dia merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007.
2. Harjono. Dia merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
3. Albertina Ho. Nama Albertina Ho cukup terkenal sebagai seorang hakim yang tegas.
4. Artidjo Alkostar. Seperti Albertina Ho, Artidjo juga berasal dari institusi kehakiman. Dia adalah mantan hakim agung.
5. Syamsudin Haris. Dia adalah peneliti LIPI yang sempat mengkritik langkah Jokowi membentuk Dewan Pengawas KPK.

Tumpak Panggabean didaulat sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Kelimanya mengucap sumpah di depan Presiden Jokowi dan para menteri yang hadir. Mereka berjanji untuk berlaku adil dan melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

Sesuai dengan UU KPK yang baru, yaitu UU 19/2019, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh presiden. Lalu untuk periode berikutnya, presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas memilih Dewan Pengawas KPK. (sanca)


Sumber : merdeka.com

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.