SANCANEWS.COM – Laporan yang dibuat dosen Universitas Indonesia, Ade Armando terhadap anggota DPD Fahira Idris nampaknya ditolak polisi. Pasalnya, usai dari ruang laporan, Ade tak membawa bukti surat laporan.

Namun, menurut Ade laporan tidak ditolak. Dia beralasan tadi baru berkonsultasi dengan pihak kepolisian soal pembuatan laporannya itu. Ade mengaku akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya mungkin pekan depan.

"Jadi gini, memang sekarang tahapan pertama adalah konsultasi dengan pihak kepolisian. Kemudian, kedua adalah tahapan verifikasi," kata dia dilansir dari Vivanews.com, Jumat (8/11).

Kata dia, telah melaporkan Fahira atas dugaan pencemaran nama baik dengan memakai satu materi di akun Instagram senator asal DKI Jakarta.

Fahira sendiri dituduh oleh Ade memfitnah nama baiknya dan sebagai bukti posting Fahira di Instagram bahwa ia akan melaporkan sekarang tidak ada lagi. Atas dasar ini Ade mengatakan polisi tidak dapat menerima laporan.

"Kemudian ternyata hari ini sudah diketahui kalimat-kalimat yang justru ingin dipersoalkan itu telah menghilang sehingga sekarang ada tahapan bagi kita, polisi harus mencoba memverifikasi, meninjau bukti yang sah untuk tuduhan atau dugaan tersebut," katanya. (sanca)



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.