SANCANEWS.COM
– Laporan yang dibuat dosen Universitas Indonesia, Ade Armando terhadap
anggota DPD Fahira Idris nampaknya ditolak polisi. Pasalnya, usai dari ruang
laporan, Ade tak membawa bukti surat laporan.
Namun, menurut Ade laporan tidak ditolak. Dia
beralasan tadi baru berkonsultasi dengan pihak kepolisian soal pembuatan
laporannya itu. Ade mengaku akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya mungkin pekan
depan.
"Jadi gini, memang sekarang tahapan pertama
adalah konsultasi dengan pihak kepolisian. Kemudian, kedua adalah tahapan
verifikasi," kata dia dilansir dari Vivanews.com, Jumat (8/11).
Kata dia, telah melaporkan Fahira atas dugaan
pencemaran nama baik dengan memakai satu materi di akun Instagram senator asal
DKI Jakarta.
Fahira sendiri dituduh oleh Ade memfitnah nama
baiknya dan sebagai bukti posting Fahira di Instagram bahwa ia akan melaporkan
sekarang tidak ada lagi. Atas dasar ini Ade mengatakan polisi tidak dapat
menerima laporan.
"Kemudian ternyata hari ini sudah diketahui
kalimat-kalimat yang justru ingin dipersoalkan itu telah menghilang sehingga
sekarang ada tahapan bagi kita, polisi harus mencoba memverifikasi, meninjau
bukti yang sah untuk tuduhan atau dugaan tersebut," katanya. (sanca)