Sri Sultan Hamengku Buwono X |
YOGYAKARTA, SANCANEWS.COM – Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku
Buwono X menganggap pengajuan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan DIY oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(UGM) Felix Juanardo Winata ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal wajar. Ia
pun tak mempermasalahkannya.
"Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu (20/11).
Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak. "Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan, dilansir Republika.co.id. (sanca)
"Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Rabu (20/11).
Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak. "Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan, dilansir Republika.co.id. (sanca)