Jakarta, SancaNews.Com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai wajar apabila staf khusus Presiden mendapat hak keuangan atau gaji sebesar Rp51 juta. Menurut dia, staf khusus bekerja 24 jam meski tak setiap hari bertandang ke Istana.
"Ya kan mereka bekerja 1x24 jam. Jadi enggak main-main
loh kerjaan stafsus itu," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
Fadjroel menjelaskan bahwa staf khusus memang tak harus
setiap hari menghadap Presiden. Namun, yang terpenting staf khusus memberikan
masukan kepada Presiden untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia.
"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada
presiden 1x24 jam, tapi tidak harus ketemu dengan presiden. Jadi kan enggak
setengah-setengah, kami bekerja 1x24 jam.
Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden
(Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus
Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden,
Asisten, dan Pembantu Asisten.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2015 lalu, dicantumkan
bahwa besaran gaji staf khusus adalah Rp51 juta. Hak keuangan merupakan
pendapatan yang di dalamnya termasuk, gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak
penghasilan.
Tidak Tiap Hari Datangi Istana
Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan
milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan
baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak
memiliki bidang kerja khusus.
"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja
barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial.
Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21
November 2019.
Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi
mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial
tersebut.
"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa
dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap dia.
Sumber : merdeka.com