Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Screenshot via instagram (@basukibtp)
 
Jakarta, SancaNews.Com - Pemerintah mengisyaratkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi bos BUMN. Hal itu mencuat setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN, Rabu (13/11) pagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, Ahok harus memenuhi segudang syarat jika ingin menjadi anggota direksi perusahaan pelat merah.

Pada persyaratan formal, pemerintah membedakan persyaratan bagi direksi perseroan dan direksi perum.

Untuk direksi perseroan, anggota direksi harus cakap melakukan perbuatan hukum. Secara umum, perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang dilakukan sengaja sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.

Namun, terpenuhinya syarat itu tidak berlaku jika dalam lima tahun sebelum pengangkatan pernah melakukan tiga hal. Pertama, dinyatakan pailit. Kedua, menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit.

Ketiga, dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Untuk direksi perum, persyaratan formalnya, yaitu anggota direksi merupakan perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit.

Lalu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau perusahaan.

Dalam persyaratan materiil, direksi BUMN harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Selanjutnya, persyaratan lain yang diatur adalah direksi BUMN bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

Kemudian, direksi BUMN juga bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Ketentuan ini diperkuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE- 1 /MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan Perusahaan Afliasi BUMN) sebagai Pengurus Partai Politik dan/atau Anggota Legislatif dan/atau Calon Anggota Legislatif.

SE 2/2019 mengatur BUMN, anak perusahaan BUMN dan perusahaan afiliasi BUMN harus bebas dari politik praktis agar terhindar dari penyalahgunaan jabatan selain semata-mata untuk kepentingan Perseroan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi Ahok adalah tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut. Ahok juga harus berdedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.

Selain itu, direksi harus sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.




Sumber : cnnindonesia.com

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.