Mantan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Screenshot via instagram
(@basukibtp)
Jakarta, SancaNews.Com - Pemerintah mengisyaratkan Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi bos BUMN. Hal itu mencuat setelah mantan
Gubernur DKI Jakarta itu bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung
Kementerian BUMN, Rabu (13/11) pagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015
tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi
BUMN, Ahok harus memenuhi segudang syarat jika ingin menjadi anggota direksi
perusahaan pelat merah.
Pada persyaratan formal, pemerintah membedakan persyaratan
bagi direksi perseroan dan direksi perum.
Untuk direksi perseroan, anggota direksi harus cakap
melakukan perbuatan hukum. Secara umum, perbuatan hukum adalah perbuatan subjek
hukum yang dilakukan sengaja sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.
Namun, terpenuhinya syarat itu tidak berlaku jika dalam lima
tahun sebelum pengangkatan pernah melakukan tiga hal. Pertama, dinyatakan
pailit. Kedua, menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan
dinyatakan pailit.
Ketiga, dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan.
Untuk direksi perum, persyaratan formalnya, yaitu anggota direksi
merupakan perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah
dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan
komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN
dan/atau perusahaan dinyatakan pailit.
Lalu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau perusahaan.
Dalam persyaratan materiil, direksi BUMN harus memiliki
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik
dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Selanjutnya, persyaratan lain yang diatur adalah direksi BUMN
bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau
anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri
dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Kemudian, direksi BUMN juga bukan calon kepala/wakil kepala
daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Ketentuan ini diperkuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE- 1
/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group
(BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan Perusahaan Afliasi BUMN) sebagai Pengurus
Partai Politik dan/atau Anggota Legislatif dan/atau Calon Anggota Legislatif.
SE 2/2019 mengatur BUMN, anak perusahaan BUMN dan perusahaan
afiliasi BUMN harus bebas dari politik praktis agar terhindar dari
penyalahgunaan jabatan selain semata-mata untuk kepentingan Perseroan serta
menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi Ahok adalah tidak
menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode
berturut-turut. Ahok juga harus berdedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya
untuk melakukan tugasnya.
Selain itu, direksi harus sehat jasmani dan rohani (tidak
sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai
direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Sumber : cnnindonesia.com