Jakarta, SancaNews.Com - Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyarankan anaknya, Yamitema Tirtajaya untuk
tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna
menyebut Yamitema belum menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah.
Yamitema sedianya dipanggil KPK
guna diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek yang menjerat Wali
Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin. Yamitema adalah Direktur PT Kani Jaya
Sentosa, perusahaan yang mendapatkan tender proyek.
"Saya bilang, sudah kirimi
saja surat ke KPK, mendapat informasi begini. Nanti kalau dapat panggilan yang
dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya," kata Yasonna
di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).
Yasonna mengatakan Yamitema
sempat bertanya terkait pemanggilan hari ini. Menurutnya, Yamitema mengaku tak
menerima surat panggilan resmi dari KPK secara langsung.
Lihat juga:
KPK Panggil Putra Yasonna Laoly
Terkait Suap Wali Kota Medan
Yamitema, kata Yasonna, hanya
menerima foto surat panggilan yang dikirim pihak Pemerintah Kota Medan.
"Kamu kan belum dapat hard
copy-nya, karena dia di sini (Jakarta) kan, (surat) dikirim ke Medan. Jadi hard
copy belum didapat sama dia," ujar Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan itu
mengakui bahwa sang anak merupakan pengusaha. Namun, kata Yasonna, sudah tiga
tahun Yamitema tak menggeluti bisnisnya di Medan tersebut.
"Tapi selama tiga tahun ini
dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengagendakan
pemeriksaan Yamitema sebagai saksi kasus kasus dugaan suap proyek yang menjerat
Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin
diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa
memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni
2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada
Dzulmi.
Pemberian pertama terkait suap
jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas.
Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga
membawa keluarganya.
Selain Dzulmi Eldin, KPK juga
menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala
Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler
Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap
tangan (OTT).
Sumber : cnnindonesia.com