Jakarta, SancaNews.Com - Praktisi hukum yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengingatkan
Menko Polhukam Moh Mahfud MD tidak berkomentar asal-asalan soal Habib Rizieq
Syihab.
Menurut Kapitra, justru Mahfud sebagai pejabat negara seharusnya memberikan
perlindungan kepawa WNI yang tengah kesulitan di luar negeri.
Kapitra menyatakan
hal itu itu untuk merespons pernyataan Mahfud tentang Habib Rizieq yang kini
tinggal di Makkah tak bisa pulang ke Indonesia karena punya masalah dengan
otoritas Arab Saudi.
"Pak Mahfud
itu jangan asal ngomog dong, terlalu prematur. Yang diminta itu negara hadir
sebagai pelaksana amanah konstitusi, melindungi segala tumpah darah. Itu
pembukaan UUD 1945," ujar Kapitra kepada jpnn.com, Sabtu (16/11).
Mantan calon
legislator DPR dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Riau II itu menyebut
Habib Rizieq yang tidak bisa kembali ke Indonesia telah terzalimi dengan
istilah overstay atau tinggal di negeri lain melebihi batas waktu.
Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq menyebut tuduhan itu tidak pas.
Kapitra
menegaskan, Habib Rizieq jelas ingin kembali ke Indonesia sebelum masa
berlakunya visa tinggal di Arab Saudi berakhir. Namun, kini imam besar Front
Pembela Islam (FPI) itu tak kunjung bisa pulang ke Indonesia.
Kapitra
menegaskan, persoalan menyangkut Habib Rizieq sebenarnya sederhanya. Kalaupun
masalah Habib Rizieq terkait dengan persoalan hukum di Indonesia, tentu bisa
diselesaikan di tanah air.
“Toh permasalahan
hukumnya sudah selesai. Jadi keberadaan dia di sana (Arab Saudi, red) sehingga
dia terzalimi dengan tuduhan overstay, padahal dia menginginkan
kembali," terang Kapitra.(sanca)