Jakarta, SancaNews.Com - Anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe
Bakar Al Habsyi mengkritik kinerja pihak Kepolisian terkait kasus Sukmawati
Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Republik
Indonesia, Sukarno.
Ia membandingkannya dengan kasus dugaan penghinaan terhadap
presiden. Menurutnya polisi lebih sigap menangkap orang-orang yang diduga
menghina presiden.
"Sementara kalau kita menghina presiden saja diciduk,
sudah enggak ada urusan itu. Ini kok menghina Rasulullah diam," kata Aboe
dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kapolri, Jenderal Idham
Azis di Kompleks DPR/MPR, Senayan dilasir cnnindonesia.com Jakarta, Rabu
(20/11).
Aboe menyatakan bahwa banyak masyarakat yang geram dengan
pernyataan Sukmawati. Terutama umat Islam, "Jadi saya katakan tadi, jika ada menghina Nabi, marah
kita, Pak. Pasti," kata dia.
Aboe menilai wajar jika ada banyak pihak yang menghubungkan
itu dengan fenomena orang-orang yang tak bisa tersentuh kepolisian. Dia menyinggung
beberapa orang yang dilaporkan atas dugaan penodaan agama seperti Ade Armando
dan Permadi Arya.
Ade Armando, pada 2018 lalu, pernah dilaporkan ke kepolisian
terkait dugaan kasus penodaan agama karena menyebut hadis tak sesuai dengan
ucapan dan tindakan Nabi Muhammad.
Sukmawati pun pernah dilaporkan ke kepolisian lantaran puisi
yang dia baca diduga mengandung penodaan agama. Namun, kasusnya dihentikan oleh
kepolisian.
"Tentunya akhirnya publik menghubungkan dengan puisi
konde, yang ujungnya SP3, ini menunjukkan ada orang-orang yang untouchable, ini
saya pikir perlu jadi perhatian," kata dia.
Saat berita ini dibuat, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi
III dan Kapolri Jenderal Idham Azis masih berjalan. Idham belum menjawab
pertanyaan Aboe Bakar Alhabsyi tersebut.
Sukmawati Soekarnoputri membandingkan peran Nabi Muhammad SAW
dengan Sukarno di Abad 20. Video saat Sukmawati menyampaikan itu beredar di
media sosial.
Banyak pihak yang merasa tersinggung. Ada beberapa kelompok
yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian.
Di antaranya, Korlabi yang melaporkan Sukmawati ke Polda
Metro Jaya atas dugaan penodaan agama. Laporan teregister dengan nomor
LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Kemudian, Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) juga melaporkan
Sukmawati ke Bareskrim Polri. Laporan diterima kepolisian dengan nomor
LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM pada tanggal 19 November. Pasal yang dilaporkan
yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 156a KUHP.
Seseorang bernama Irvan Noviandana turut melaporkan Sukmawati
ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor
LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.
Sebelumnya, Sukmawati pernah mendapat protes ketika
membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan dalam acara '29 Tahun
Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah angkat suara menanggapi
polemik pernyataan Sukmawati. Ma'ruf menganggap mediasi lebih baik ketimbang
jalur hukum.
"Kalau bisa mediasi itu lebih bagus supaya tidak terus
berhadap-hadapan. Kalau minta maaf memang salah enggak ada masalah kan, jangan
harus diselesaikan lewat pengadilan," ujar Ma'ruf di kantor wakil
presiden, Jakarta. (*)