Jakarta, SancaNews.Com - Anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengkritik kinerja pihak Kepolisian terkait kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno.

Ia membandingkannya dengan kasus dugaan penghinaan terhadap presiden. Menurutnya polisi lebih sigap menangkap orang-orang yang diduga menghina presiden.

"Sementara kalau kita menghina presiden saja diciduk, sudah enggak ada urusan itu. Ini kok menghina Rasulullah diam," kata Aboe dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kapolri, Jenderal Idham Azis di Kompleks DPR/MPR, Senayan dilasir cnnindonesia.com Jakarta, Rabu (20/11).

Aboe menyatakan bahwa banyak masyarakat yang geram dengan pernyataan Sukmawati. Terutama umat Islam, "Jadi saya katakan tadi, jika ada menghina Nabi, marah kita, Pak. Pasti," kata dia.

Aboe menilai wajar jika ada banyak pihak yang menghubungkan itu dengan fenomena orang-orang yang tak bisa tersentuh kepolisian. Dia menyinggung beberapa orang yang dilaporkan atas dugaan penodaan agama seperti Ade Armando dan Permadi Arya.

Ade Armando, pada 2018 lalu, pernah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan kasus penodaan agama karena menyebut hadis tak sesuai dengan ucapan dan tindakan Nabi Muhammad.

Sukmawati pun pernah dilaporkan ke kepolisian lantaran puisi yang dia baca diduga mengandung penodaan agama. Namun, kasusnya dihentikan oleh kepolisian.

"Tentunya akhirnya publik menghubungkan dengan puisi konde, yang ujungnya SP3, ini menunjukkan ada orang-orang yang untouchable, ini saya pikir perlu jadi perhatian," kata dia.

Saat berita ini dibuat, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan Kapolri Jenderal Idham Azis masih berjalan. Idham belum menjawab pertanyaan Aboe Bakar Alhabsyi tersebut.

Sukmawati Soekarnoputri membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno di Abad 20. Video saat Sukmawati menyampaikan itu beredar di media sosial.

Banyak pihak yang merasa tersinggung. Ada beberapa kelompok yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian.

Di antaranya, Korlabi yang melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penodaan agama. Laporan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.

Kemudian, Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) juga melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Laporan diterima kepolisian dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM pada tanggal 19 November. Pasal yang dilaporkan yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 156a KUHP.

Seseorang bernama Irvan Noviandana turut melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.

Sebelumnya, Sukmawati pernah mendapat protes ketika membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan dalam acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah angkat suara menanggapi polemik pernyataan Sukmawati. Ma'ruf menganggap mediasi lebih baik ketimbang jalur hukum.

"Kalau bisa mediasi itu lebih bagus supaya tidak terus berhadap-hadapan. Kalau minta maaf memang salah enggak ada masalah kan, jangan harus diselesaikan lewat pengadilan," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta. (*)



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.