Jakarta, SancaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Yamitema Tirtajaya Laoly terkait dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Yamitema merupakan anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui pesan tertulis, Senin (11/11).

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Dzulmi Eldin, Rita Maharani. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama. Pada pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, penyidik mendalami informasi mengenai sumber dana yang dipakai Dzulmi Eldin untuk melakukan perjalanan ke Jepang.

Dalam perkara ini pula Tim KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Bukhari. Akbar pun sudah dicegah ke luar negeri sejak 5 November 2019.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama 'sister city' antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).




Sumber : cnnindonesia.com
Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.