Jakarta, SancaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengagendakan pemeriksaan terhadap Yamitema Tirtajaya Laoly terkait dugaan suap
proyek dan jabatan yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.
Yamitema merupakan anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia akan
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa.
"Yang bersangkutan akan
diperiksa sebagai saksi," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS
melalui pesan tertulis, Senin (11/11).
Selain itu, penyidik juga akan
melakukan pemeriksaan terhadap istri Dzulmi Eldin, Rita Maharani. Ia juga akan
diperiksa untuk tersangka yang sama. Pada pemeriksaan saksi-saksi
sebelumnya, penyidik mendalami informasi mengenai sumber dana yang dipakai
Dzulmi Eldin untuk melakukan perjalanan ke Jepang.
Dalam perkara ini pula Tim KPK
telah melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar
Himawan Bukhari. Akbar pun sudah dicegah ke luar negeri sejak 5 November 2019.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin
diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa
memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni
2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada
Dzulmi.
Pemberian pertama terkait suap
jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas.
Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga
membawa keluarganya.
Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin
melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di
lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja
sama 'sister city' antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut,
di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua
anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Dzulmi Eldin bahkan
memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan
dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol
Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK
juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari)
Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian
Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi
tangkap tangan (OTT).
Sumber : cnnindonesia.com