Simpatisan
Korlabi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya lantaran membuat
pernyataan yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad. (ANTARA FOTO/Meli
Pratiwi/RIV)
Jakarta, SancaNews.Com - Simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi)
melaporkan Sukmawati Sukarnoputri ke Polda Metro Jaya lantaran membuat pernyataan yang
membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad.
"Benar (Sukmawati dilaporkan)," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).
Kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Puisi yang dibacakan Sukmawati ini pun sempat
memicu aksi massa bertajuk Aksi Bela Islam 64 pada April 2018 lalu. Aksi itu
mengusung tuntutan proses hukum terhadap anak Presiden pertama RI Sukarno itu. (sanca)
"Benar (Sukmawati dilaporkan)," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (16/11).
Kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Dalam laporan itu, tertera keterangan bahwa pihak
pelapor bernama Ratih Puspa Nusanti. Novel mengatakan bahwa Ratih
merupakan simpatisan Korlabi.
Berdasarkan berkas tersebut, pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana
penistaan agama Pasal 156a KUHP.
"(Laporan dibuat) atas dasar Sukmawati diduga melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Sukarno," tutur Novel.
"(Laporan dibuat) atas dasar Sukmawati diduga melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Sukarno," tutur Novel.
Dari informasi yang dihimpun, pernyataan Sukmawati itu
disampaikan dalam sebuah acara diskusi pada Senin (11/11) lalu.
Sebelumnya, Sukmawati juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Mabes Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Sukmawati juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Mabes Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.
Salah
satu penggalan lirik puisi itu berbunyi, “Yang ku tahu suara kidung ibu
Indonesia, sangatlah elok… Lebih merdu dari alunan azan mu.”