JAKARTA, SANCANEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan komedian Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya Juli Jan Sambiran (JJ) untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut (JPU) atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (6/11/2019).
Pada sidang perdana, pasangan suami-istri ini
didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35
tahun 2009 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU serupa.
Terdakwa Nunung dan suaminya Iyan telah menjalani
persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan sejak 2 Oktober 2019.
"Iya sidang tuntutan dari JPU. Kita berharap
dituntut ringan," kata pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno.
Sidang Nunung digelar setiap hari Rabu. Sidang
dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Agus Widodo
sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina
Budi Utami.
Dalam sidang sebelumnya, Nunung mengakui
perbuatannya, termasuk membuang sabu ke dalam toilet karena panik saat akan
ditangkap.
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas
dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet,
Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi
sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019.
Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum perkaranya
dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil
evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli
2019.
Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan
lengkap atau P21 pada 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan Iyan lantas
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 13 September 2019.
Sumber: Galamedianew.com
Editor: sanca