Dirut
PT Jasa Marga Desi Arryani usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi
Jakarta, SancaNews.Com - Dirut
PT Jasa Marga Desi Arryani tuntas menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi
terkait kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lama. Desi diperiksa
KPK sekitar 8,5 jam.
Desi
terlihat keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(21/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Desi sendiri tiba di KPK pada pukul 13.45
WIB. Desi keluar dengan didampingi empat orang pria.
Desi
mengatakan penyidik KPK tidak menanyakan soal proyek-proyek yang dikerjakan
oleh subkontraktor fiktif. Menurutnya, itu kegiatan yang sudah lama dilakukan.
"Nggak
ditanya. Nanti ditanya di sana, kegiatan sudah lama sekali 10 tahun yang
lalu," ucap Desi.
Desi
mengatakan setiap pembahasan pengerjaan proyek diatur dalam mekanisme
perusahaan. Menurutnya, sudah ada standar operasional prosedur (SOP).
"Ada
mekanisme perusahaan. Ya sesuai SOP perusahaan," sebutnya.
Desi
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Ia diperiksa dalam
kapasitas sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. KPK
mengatakan Desi dicecar mengenai proyek-proyek yang dikerjakan oleh
subkontraktor fiktif tersebut.
"Tadi
dilakukan pemeriksan terhadap saksi. Kami mendalami pengetahuan saksi ketika
menjabat Kepala Divisi III PT Waskita Karya terutama pengetahuan yang
bersangkutan terkait dengan sejumlah proyek subkontrak, yang kami duga proyek
subkontraktor fiktif ini terjadi cukup Lama di perusahaan tersebut," kata
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (21/11).
Ada dua
tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini yakni Fathor Rachman dan Yuly
Ariandi Siregar. Fathor dijerat dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi II PT
Waskita Karya (Persero) tbk periode 2011-2013, sedangkan Yuly dijerat selaku
Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
periode 2010-2014.
Keduanya
diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan
fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan
sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Diduga
empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan
pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Ketua KPK Agus
Rahadjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).
Perusahaan-perusahaan
itu tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian
dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut.
Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.
Empat
belas proyek itu tersebar mulai dari Sumatera Utara hingga Papua. Antara lain
proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR)
seksi W1, Jakarta hingga proyek PLTA Genyem, Papua.
Sumber : detik.com