Jakarta,
SancaNews.Com - Stafus Presiden
Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan pemerintah akan memperbolahkan
mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi petinggi
salah satu perusahaan BUMN tanpa harus mundur sebagai kader PDI Perjuangan.
Fadjroel telah
berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerangkan bahwa pengurus BUMN
dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Perpres Nomor 177 Tahun
2014.
"Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN
Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon
anggota legislatif dan/atau anggota legislatif, calon anggota legislatif atau
anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan
DPRD Tingkat II," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, dilansir Okezone.com
Minggu (17/11/2019).
Fadjroel
menerangkan bahwa siapapun yang akan menjabat menjadi petinggi BUMN harus bisa
melaksanakan visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf
Amin.
"Presiden
menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri, demikian
pula di BUMN," tandasnya. (sanca)