Jakarta,
SancaNews.Com
- Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan agar setiap anggotanya
dilarang memublikasikan segala hal yang berbau kemewahan di media sosial
dan kehidupan yang berperilaku hedonistik. Kebijakan ini tertuang dalam surat
telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM pada Jumat (15/11).
Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan
Korps Bhayangkara merupakan alat negara bertugas memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pengayoman dan
melayani masyarakat. Oleh karena itu, penerapan pola hidup sederhana dengan
tidak bergaya hidup mewah perlu dilakukan setiap anggota.
"Anggota Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi
sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial
dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang
bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup
sederhana," kata Listyo, seperti dilansir jpnn.com, Minggu (17/11).
Setiap anggota Polri tidak menunjukkan, memakai, memamerkan,
barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di
kedinasan maupun di ruang publik. Kemudian setiap anggota juga diminta menjaga
diri, menempatkan pola hidup sederhana di lingkungan Polri dan kehidupan
masyarakat.
"Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang
menunjukkan gaya hidup hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan
sosial," jelas dia.
Anggota Polri juga diperintahkan agar menyesuaikan norma
hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Lalu
menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan yang sudah dibagikan.
Dalam aturan ini, setiap anggota Polri juga harus
memberitahukan kepada istri-istrinya agar tidak hidup hedonistik.
Mantan Kapolda Banten itu mengingatkan, akan ada sanksi tegas
bagi anggota yang melanggar aturan tersebut. (sanca)