Tiga orang warga negara asal Cina ditangkap di Kabupaten Waropen karean tidak memiliki dokumen keimigrasian
Biak, SancaNews.Com
- Kepala Seksi Intelijen Korem 173/PVB Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto memimpin langsung
penangkapan tiga warga negara asal Cina yang tidak memiliki dokumen
keimigrasian yaitu Zhang Xiaoxuan (25), Wang Xiuxing (49) dan Xu Xuecheng (42)
pekerja PT Forespek di wilayah distrik Inggilu, Kabupaten Waropen, Sabtu.
"Tiga warga Cina yang ditangkap di Kabupaten Waropen telah kami serahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada Sabtu malam pukul 19.20 WIT diterima Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Henri Santos," ungkap Kasi Intelijen Korem 173/PVB Biak Kolonel Arie Tri Hedhianto didampingi Dandim 1709 Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan.
Ia mengakui, masih ada satu lagi WNA asal Cina yang belum diserahkan ke Imigrasi Kelas II Biak karena saat itu dia sedang berada di tempat lain.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, menurut Kolonel Arie Tri, ketiga warga negara Cina itu tidak mempunyai identitas dan dokumen keimigrasian serta tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Untuk kepentingan penyidikan atas ketiadaan dokumen keimigrasian bagi tiga WNA Cina sesuai aturan diserahkan ke kantor Imigrasi Biak guna dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesiam," ucap Kasi Intelijen Korem 173 Biak.
"Tiga warga Cina yang ditangkap di Kabupaten Waropen telah kami serahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada Sabtu malam pukul 19.20 WIT diterima Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Henri Santos," ungkap Kasi Intelijen Korem 173/PVB Biak Kolonel Arie Tri Hedhianto didampingi Dandim 1709 Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan.
Ia mengakui, masih ada satu lagi WNA asal Cina yang belum diserahkan ke Imigrasi Kelas II Biak karena saat itu dia sedang berada di tempat lain.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, menurut Kolonel Arie Tri, ketiga warga negara Cina itu tidak mempunyai identitas dan dokumen keimigrasian serta tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Untuk kepentingan penyidikan atas ketiadaan dokumen keimigrasian bagi tiga WNA Cina sesuai aturan diserahkan ke kantor Imigrasi Biak guna dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesiam," ucap Kasi Intelijen Korem 173 Biak.
Dilansir Antranews.com, mencoba menanyakan ketiga WNA Cina yang ditangkap satuan Intelijen Korem 173/PVB Biak di kantor Imigrasi Biak tak bisa menggunakan bahasa Indonesia serta tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Biak Henri Santos mengakui, tiga WNA asal Cina yang ditangkap satuan intelijen Korem 173/PVB sudah diserahterimakan di kantor Imigrasi Biak.
"Untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian status ketiga WNA sudah kami amankan hingga waktu 2X24 jam dalam menentukan status hukumnya," ujarnya.
Hingga Sabtu malam pukul 20.30 WIT, tiga WNA yang tertangkap merasa lapar minta dibelikan makanan mi goreng untuk dimakan pascamelakukan perjalanan kapal laut selama enam jam dari kabupaten Waropen. (sanca)