Kapolresta
Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan (tengah) memberikan keterangan pers
terkait OTT tim Saber Pungli terhadap ASN Pemkot Padang, Sabtu (19/10) |
PADANG,
SANCA NEWS.COM - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan
seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, JN
(54), dan pemberi suap IZ (63) sebagai tersangka.
JN dan IZ terjaring OTT yang dilakukan Tim Saber
Pungli Sumbar di depan kompleks perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin,
Padang, Jumat (18/10).
"Hari ini keduanya sudah kita tetapkan
statusnya sebagai tersangka," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try
Himawan kepada Wartawan, Sabtu (19/10).
Yulmar menyebutkan kedua tersangka dijerat
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Yulmar, operasi tangkap tangan yang
dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus Biaya
Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).
"Dari laporan masyarakat itu, kita lakukan
penyelidikan sejak satu bulan terakhir hingga terjadi OTT," kata Yulmar.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang sebesar Rp 33.590.000, dokumen
pengurusan BPHTB, dan mobil Fortuner milik tersangka.
Sebelumnya diberitakan, JN dan IZ ditangkap
di depan Kompleks Perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin Padang,
Jumat, sekitar pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut dibenarkan Ketua Tim Saber
Pungli Sumbar Kombes Rahmadi.
Rahmadi menyebutkan JN merupakan ASN yang bekerja
di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dan IZ merupakan pihak swasta
yang akan mengurus BPHTB. (Sanca).