Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait OTT tim Saber Pungli terhadap ASN Pemkot Padang, Sabtu (19/10)


PADANG, SANCA NEWS.COM - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, JN (54), dan pemberi suap IZ (63) sebagai tersangka.

JN dan IZ terjaring OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumbar di depan kompleks perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin, Padang, Jumat (18/10).

"Hari ini keduanya sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan kepada Wartawan, Sabtu (19/10). 

Yulmar menyebutkan kedua tersangka dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Yulmar, operasi tangkap tangan yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus Biaya Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).

"Dari laporan masyarakat itu, kita lakukan penyelidikan sejak satu bulan terakhir hingga terjadi OTT," kata Yulmar.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang sebesar Rp 33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, dan mobil Fortuner milik tersangka.

Sebelumnya diberitakan, JN dan IZ ditangkap di depan Kompleks Perkantoran Balai Kota Padang, Jalan M Yamin Padang, Jumat, sekitar pukul 12.00 WIB.  

Informasi tersebut dibenarkan Ketua Tim Saber Pungli Sumbar Kombes Rahmadi. 

Rahmadi menyebutkan JN merupakan ASN yang bekerja di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dan IZ merupakan pihak swasta yang akan mengurus BPHTB. (Sanca).


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.