JAKARTA, SANCANEWS.COM - Demonstrasi menentang Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) di depan gedung DPR / MPR RI Jl. Gatot Subroto Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berakhir dengan ricuh. Senin (30/9) malam.
Bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa, petugas dari unit Brigade Mobil (Brimob) menembakkan gas air mata di daerah sekitar gedung parlemen untuk mendorong demonstran mundur.
Menurut pengamatan atau pantauan www.sancanews.com ada sekitar 150 orang yang telah ditangkap saat aksi ujukrasa dan para demonstran tersebut kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Mengenai para demonstran yang melanggar batas waktu yang diterapkan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi yang diwakili oleh Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, ia berharap agar pelaku aksi dapat mematuhi peraturan sehingga jam demonstrasi dapat dipahami agar tidak melanggar ketentuan aturan hukum yang ada.
"Kami mendesak pelaku tindakan untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan agar pelaku tindakan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada," katanya dengan tegas.
Dia menambahkan ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa
(1/10/2019) pelaku yang ditangkap telah dicatat dan diproses sesuai dengan SOP
dari polisi. (sanca)