JAKARTA, SANCANEWS.COM - Mengenai
tuntutan para Mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo untuk bertindak, terkait
dengan pembatalan UU KPK yang direvisi.
Dino Ardiansyah Presiden
Mahasiswa Universitas Trisakti mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu
kepada Presiden hingga Senin, 14 Oktober 2019. Jika tidak, mereka akan
mengadakan demonstrasi yang lebih besar.
"Setidaknya ada pernyataan
tentang kondisi hari ini, dan juga pernyataan menerbitkan Perppu KPPU. Kalaupun
tidak ada (ada pernyataan), kami minta alasan rasional. Jika tidak ada respons,
kami akan turun lagi, "Kata Dino saat dihubungi wartawan, Rabu (9/10).
Dino mengungkapkan bahwa siswa
menginginkan kejelasan dari Jokowi. Sebab, Jokowi sempat mengatakan sedang
mempertimbangkan penerbitan Perppu KPPU beberapa waktu lalu.
Harapan itu masih ditunggu
setelah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis lalu (3/10).
"Itu hanya pertimbangan.
Yang kami minta sekarang adalah setidaknya pernyataan bahwa kami akan
mengeluarkan Perppu," tambahnya.
Di kantornya Dino
akan membangun kembali komunikasi dengan Moeldoko untuk meminta kelanjutan
pertemuan mereka menuntut penerbitan Perppu KPPU.
"Jika sampai 14 Oktober juga
tidak ada diskusi dan tidak ada pernyataan dari Presiden, kami yakin siswa akan
turun ke jalan dan menjadi lebih besar," kata Dino, Kamis lalu.
# Rmol.id