Sosialisasi Bawaslu Sumbar dalam memaparkan hasil pengawasan dan pemantauan Pemilu 2019 sebagai bahan evaluasi menuju Pilkada 2020 di Padang Sumatera Barat, Kamis (18/10)


PADANG, SANCA NEWS.COM - Berkaca dari Pemilu serentak 2019, baik KPU dan Bawaslu diminta untuk gencar mensosialisasikan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang digelar pada tanggal 23 September 2020.

"Jarak Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 kan tidak berbeda jauh. Ada trauma kecil dari Pemilu 2019, seperti adanya penyelenggara pemilu yang sakit bahkan sampai meninggal, kemudian keterbelahan kita sebagai bangsa. Ini dibutuhkan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020," ujar Pakar Hukum, Otong Rosadi kepada Wartawan saat menjadi pembicara dalam seminar Sosialisasi Hasil Pemantau Proses Penegakkan Hukum Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2019 yang di Gelar Bawaslu Sumbar di Padang, Jumat (18/10).

Otong mengatakan, yang menjadi poin penting bagi KPU dan Bawaslu adalah, apakah masyarakat sudah paham dengan Pilkada serentak 2020 ini. Itu yang bakal menjadi PR KPU dan Bawaslu dalam mensosialisakannya.

"Ada beberapa perbedaan antara Pemilu 2019 dengan Pilkada 2020. Mulai dari undang-undang yang digunakan, periode masa jabatan yang sebelumnya lima tahun sekarang menjadi empat tahun, ditambah lagi persoalan-persoalan regulasi yang belum tuntas. Masyarakat harus tahu, karena itu penting agar tahapan-tahapan Pilkada tidak terganggu," terang Rektor Universita Eka Sakti Padang itu.

Sementara, komisioner Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum, salah satunya dengan kegiatan seminar hasil pemantauan pengawasan Pemilu 2019 untuk evaluasi dalam pengawasan Pilkada 2020.

"Ini semacam evaluasi bagi kita, agar kedepannya bentuk pelanggaran dapat diminalisir demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. Ini sebenarnya tugas kita bersama, namun undang-undang mengamanahkan kepada Bawaslu. Diperlukan juga peran aktif masyarakat, kalau masyarakat menemukan pelanggaran segera laporkan demi terwujutnya proses demokrasi yang baik," pungkas Vifner. (Sanca/Covesia).



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.