Kapolres Tana Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH |
TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM
- Polsek Lintau Buo Utara ringkus tersangka pelaku pemerkosaan yang melibatkan
anak di bawah umur di salah satu Jorong di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau
Buo Utara Tanah Datar, Minggu (01/09) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui pesan WhatApp
Rabu (04/09) menyebutkan “empat dari lima tersangka berhasil di ringkus petugas
sementara satu orang lagi masih diburu petugas”.
Lanjut Kapolres “Dua tersangka pelaku pemerkosaan dengan berinisial RA
(17) dan RO (17) masih dibawah umur, tersangka (R) dan YF (31) yang
merupakan warga Jorong Mawar di duga otak pemerkosaan terhadap korban DPS (22)
warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara”.
Kronologis pemerkosaan berdasarkan keterangan pelaku YF terhadap penyidik
berawal, tersangka YF berangkat dari rumah istrinya dan berencana ke
rumah orang tuanya di Jorong Mawar dalam perjalanan tersangka YF bertemu dengan
tersangka RA dan RO karena satu arah pulang kedua tersangka ikut tersangka
YF.
Dalam perjalanan ke Jorong Mawar tiga tersangka bertemu dengan
tersangka dengan inisial R dan D (tersangka D masih diburu polisi) selanjutnya
terjadi pemupakatan pemerkosaan terhadap korban DPS dan tersangka R menjemput
korban dengan skenario R merupakan kekasih korban dan sedang memadu kasih di
semak-semak Batu Ajik sementara tiga tersangka lainnya bertugas menangkap dan
memeras korban, tetapi bila tidak ada urang korban harus melayani nafsu
para tersangka.
Sesuai skenario yang sudah disusun para tersangka Korban DPS bersama
tersangka R dan saksi F sedang duduk dalam semak-semak lalu muncul 4 orang
tersangka dan menuduh korban melakukan tindakan mesum, tersangka YF
mengancam akan menyebar video mesum korban, kalau tidak ingin video mesum
tersebut tersebar korban harus membayar denda.
Tetapi korban DPS tidak mampu membayar denda dan memohon agar bisa
dibebaskan. Merasa korban sudah masuk perangkap, tersangka YF minta
dilayani dan segera menidurkan dan mencopot seluruh pakaian korban,
selanjutnya tersangka YF dan D secara bersama-sama melakukan perkosaan terhadap
korban, sementara dua tersangka lainnya RA dan RO hanya ikut menonton
pemerkosaan yang dilakukan kedua tersangka.
Selanjutnya korban DPS mendatangi Polsek Lintau Buo Utara untuk membuat
laporan polisi pada hari minggu (01/09) dan melaporkan perbuatan para
tersangka.
Petugas menjerat para tersangka dengan pasal 285 Yo 289 Yo 55 Yo
56 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Rmn).