Kapolres Tana Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH

 
TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM - Polsek Lintau Buo Utara ringkus tersangka pelaku pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu Jorong di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, Minggu (01/09) sekira pukul 01.00 WIB. 

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui pesan WhatApp Rabu (04/09) menyebutkan “empat dari lima tersangka berhasil di ringkus petugas sementara satu orang lagi masih diburu petugas”. 

Lanjut Kapolres “Dua tersangka pelaku pemerkosaan dengan berinisial RA (17) dan RO (17) masih dibawah umur, tersangka (R)  dan YF (31) yang merupakan warga Jorong Mawar di duga otak pemerkosaan terhadap korban DPS (22) warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara”.

Kronologis pemerkosaan berdasarkan keterangan pelaku YF terhadap penyidik berawal, tersangka YF berangkat dari rumah istrinya dan berencana  ke rumah orang tuanya di Jorong Mawar dalam perjalanan tersangka YF bertemu dengan tersangka RA dan RO karena satu arah pulang kedua tersangka ikut tersangka YF. 

Dalam perjalanan ke Jorong Mawar tiga tersangka bertemu dengan tersangka dengan inisial R dan D (tersangka D masih diburu polisi) selanjutnya terjadi pemupakatan pemerkosaan terhadap korban DPS dan tersangka R menjemput korban dengan skenario R merupakan kekasih korban dan sedang memadu kasih di semak-semak Batu Ajik sementara tiga tersangka lainnya bertugas menangkap dan memeras korban,  tetapi bila tidak ada urang korban harus melayani nafsu para tersangka. 

Sesuai skenario yang sudah disusun para tersangka Korban DPS bersama tersangka R dan saksi F sedang duduk dalam semak-semak lalu muncul 4 orang tersangka dan menuduh korban melakukan tindakan mesum,  tersangka YF mengancam akan menyebar video mesum korban,  kalau tidak ingin video mesum tersebut tersebar korban harus membayar denda.

Tetapi korban DPS tidak mampu membayar denda dan memohon agar bisa dibebaskan.  Merasa korban sudah masuk perangkap, tersangka YF minta dilayani dan segera menidurkan dan mencopot seluruh pakaian korban,  selanjutnya tersangka YF dan D secara bersama-sama melakukan perkosaan terhadap korban,  sementara dua tersangka lainnya RA dan RO hanya ikut menonton pemerkosaan yang dilakukan kedua tersangka. 

Selanjutnya korban DPS mendatangi Polsek Lintau Buo Utara untuk membuat laporan polisi pada hari minggu (01/09) dan melaporkan perbuatan para tersangka. 

Petugas menjerat para tersangka dengan  pasal 285 Yo 289 Yo 55 Yo 56 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Rmn).
Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.