PADANG PARIAMAN, SANCA NEWS.COM - Polisi kembali mengamankan dua orang pemuda pelaku pengedar narkoba
jenis sabu, di wilayah Padang Pariaman. Dua orang pelaku ini ditangkap
di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki
Nugroho menyebutkan, kedua pelaku ini ditangkap pada Minggu (8/9)
sekitar pukul 19.00 WIB.
"Identitas pelaku yang diamankan, atas
nama AR (19) pekerjaan swasta, warga Korong Ganting, Nagari Kurai Taji
Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman," ucap Rizki Senin
(9/9) malam.
Lanjut Rizki, pelaku keduanya atas nama FS (22),
pekerjaan wiraswasta, alamat Korong Rimbo Dulang - Dulang, Nagari Pauh
Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman.
Rizki mengatakan,
kronologis penangkapan kedua pelaku ini, berawal dari informasi
masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Korong Pulau Air,
Nagari Padang Bintungan Pulau Air, Kecamatan Nan Sabaris, Padang
Pariaman.
Dari informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal
Satresnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah itu
sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal melihat pelaku AR ini di salah satu tempat rental playstation dengan penggerakan mencurigakan. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku.
Setelah
itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik rental
playstation. Dari pelaku ditemukan satu paket kecil diduga narkotika
jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening berada di atas
lantai. Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku AR ini, dan pelaku
mengatakan barang tersebut didapat dari pelaku FS
Selanjutnya tim
langsung menuju ke rumah pelaku Nanda ini, dan mengamankannya saat
sedang berada di dalam kamarnya. Penggeledahan juga dilakukan, dari
pelaku Nanda ditemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan
satu paket sisa pakai sabu. Kemudian juga ditemukan satu buah bong
beserta alat hisap lengkap yang bungkus dengan kantong kresek warna
hitam yang berada di belakang pintu kamar pelaku.
"Saat ini kedua
pelaku sudah kami amankan di Mapolres Padang Pariaman, beserta barang
bukti guna proses selanjutnya," ujar Rizki.
Disebutkan Rizki,
barang bukti lain yang diamankan pihaknya diantaranya, enam unit
handphone, satu unit timbangan digital dua buah plastik klip warna
bening, satu buah kartu atm dan buku tabungan BRI dan uang sebanyak
Rp300.000,- (Sanca).