Dua orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Padang Pariaman, Minggu (8/9)
 

PADANG PARIAMAN, SANCA NEWS.COM - Polisi kembali mengamankan dua orang pemuda pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Padang Pariaman. Dua orang pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyebutkan, kedua pelaku ini ditangkap pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Identitas pelaku yang diamankan, atas nama AR (19) pekerjaan swasta, warga Korong Ganting, Nagari Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman," ucap Rizki Senin (9/9) malam.

Lanjut Rizki, pelaku keduanya atas nama FS (22), pekerjaan wiraswasta, alamat Korong Rimbo Dulang - Dulang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Rizki mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Korong Pulau Air, Nagari Padang Bintungan Pulau Air, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Dari informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal melihat pelaku AR ini di salah satu tempat rental playstation dengan penggerakan mencurigakan. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku.

Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik rental playstation. Dari pelaku ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening berada di atas lantai. Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku AR ini, dan pelaku mengatakan barang tersebut didapat dari pelaku FS

Selanjutnya tim langsung menuju ke rumah pelaku Nanda ini, dan mengamankannya saat sedang berada di dalam kamarnya. Penggeledahan juga dilakukan, dari pelaku Nanda ditemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu paket sisa pakai sabu. Kemudian juga ditemukan satu buah bong beserta alat hisap lengkap yang bungkus dengan kantong kresek warna hitam yang berada di belakang pintu kamar pelaku.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Padang Pariaman, beserta barang bukti guna proses selanjutnya," ujar Rizki.

Disebutkan Rizki, barang bukti lain yang diamankan pihaknya diantaranya, enam unit handphone, satu unit timbangan digital dua buah plastik klip warna bening, satu buah kartu atm dan buku tabungan BRI dan uang sebanyak Rp300.000,- (Sanca).

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.