JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan memberlakukan aturan ganjil genap kepada taksi online atau taksi berbasis aplikasi.
Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan
tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.
Kabid DPP Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan,
secara khusus mengimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator
sekaligus penegak hukum sesuai aturan.
"Sedikitnya terdapat 250.000 armada sewa wisata (rental corporate)
yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam
akan menuntut hal yang sama, padahal tujuan utama ganjil genap adalah
mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi
yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta
semakin biru."
Sikap Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken peraturan
gubernur (pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan
bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun
2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
"Segera, segera (diteken)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/9).
Syafrin menyampaikan, dalam pergub yang akan diteken Anies, taksi
online akan tetap terkena aturan ganjil genap. Pemprov DKI tidak akan
memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online. (Dkn)
Kutipan dari Kompas