JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap proyek pemerintah
di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Mereka ditetapkan sebagai
tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Mereka
adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi
(RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS)
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada
penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya, terkait terkait
pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang
tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (4/9).
Sebagai penerima Suryadman dan Alexius
disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, lima pihak swasta sebagai pemberi disangkakan melanggar
pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64
ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya,
KPK mengamankan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot
dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9).
Selain
Suryadman, KPK turut menangkap lima orang lainnya. Mereka adalah Sekda
Kabupaten Bengkayang, Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang,
pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi. (Dkn).