TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM
– Yul Hendri alias Adiak (38), seorang pria warga Jorong Banda Tanang Nagari
Simabur Kecamatan Pariangan, Tanah Datar nekad mengakhiri hidupnya dengan
sebilah pisau, Senin (16/9). Tindakan bunuh diri itu dipicu setelah ia bertengkar
dengan sang istri terkait persoalan uang.
Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, tindakan tersebut ia lakukan
didalam rumahnya di Jorong Simabur, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.
“Korban bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke bagian dada sebelah
kiri sebanyak dua kali dan bertempat di ruangan tengah dalam rumahnya sendiri,”
ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuadji Yuda Prajas
Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat istri korban,
Murni (35) tengah makan siang dan korban dalam keadaan tertidur. Pada saat
selesai makan, korbanpun terbangun dan terjadi pertengkaran, dimana korban
berteriak dan berkata dengan nada keras kepada istrinya.
“Dak sanang kau den pakai piti kau tuk baburu” (tidak senang kamu uang
kamu saya pakai untuk berburu babi). Kemudian dijawab saksi “lai sanang den
nyo” (ada saya senang),” tambahnya.
Sebelum menusuk pisau ke dadanya sendiri, korban sempat menarik
istrinya ke kamar tidur dan sang istri menolak dan berusaha lari keluar rumah.
Sesampai dipintu, sang istri melihat suami menusukan pisau ke bagian dada.
“Saat di pintu, saksi melihat ke korban yang berkata kata “ko nan
kalamak dek kau” (ini yang enak sama kamu) sambil menusukkan sebilah pisau ke
arah dada sebelah kirinya sebanyak dua kali. Atas tindakan tersebut, Korban
langsung roboh bersimbah darah,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, melihat kejadian tersebut, sang istri langsung
berlari meminta pertolongan warga.
Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tanah
Datar. Untuk sementara waktu, Penyidik Polres Tanah Datar menyimpulkan bahwa
kejadian itu adalah murni bunuh diri yang dikuatkan dengan keterangan
saksi-saksi dan barang bukti yang ada.
“Pihak keluarga telah ikhlas menerima kematian korban dan tidak mau di
lakukan Otopsi (bedah mayat) dengan dibuatnya surat pernyataan dari pihak
keluarga korban,” tutup AKBP Bayuadji Yuda Prajas. (Donny/Hms)