Penyidik KLHK didampingi Kejari Pessel saat memeriksa Barang Bukti
(BB) satu unit Excavator Pc 130 F yang digunakan untuk membuat dermaga
mini di kawasan Mandeh beberapa waktu lalu. |
PAINAN, SANCANEWS.COM - Kasus pembabatan hutan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada pertengahan 2018 lalu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.
Kejaksaan Negeri Pessel Yeni Puspita melalui Kasi Intel M.H Miftah menyebutkan, sidang kasus pembabatan hutan Mangrove yang melibatkan orang nomor dua di Kabupaten Pesisir Selatan itu, rencananya bakal dilaksanakan di Padang. Namun, hingga kini masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Padang.
"Ya, berkasnya sudah P21. Namun, karena dasar pertimbangan dari pihak kepolisian terkait kondisi keamanan di Painan, maka diajukan permohonan sidang ke Padang," katanya pada wartawan di Painan, Selasa (10/9).
Ia mengatakan, terkait tindakan hukum nantinya, Jaksa dari Kejagung sudah menyerahkan berkas tahap 2 serta melakukan koordinasi dengan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta.
Menurut dia, dasar hukum untuk permohonan aturan mekanisme penetapan pengadilan sebagai tempat bersidang, berdasarkan Pasal 85 KUHAP.
"Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar ditetapkan penyidik KLHK sebagai tersangka kasus perusakan hutan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Bahkan, ia telah mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan. Namun, semua permohonannya dinyatakan ditolak oleh hakim. Tak sampai di situ, tim kuasa hukum Wabup Pessel itu juga telah melakukan upaya yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan tetapi hakim juga menolak semua permohonan yang diajukan sehingga kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum. (Sanca).
Kutipan dari Haluan