PADANG, SANCA NEWS.COM - Seorang anggota DPRD Bandung,
Jawa Barat berinisial IH (59) ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr
Rasidin Padang, Sumatera Barat.
Hal itu
disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna yang
dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9).
"Benar
kita telah menetapkan IH yang saat ini seorang anggota DPRD Bandung sebagai
tersangka. Sekarang dia ditahan di Mapolresta Padang," kata Edryan.
Edryan
mengatakan IH ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Salah
satunya adalah mantan Dirut RSUD, AS.
Awal mula
kasus
Kasusnya
tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.
Kala itu,
RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi
APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013.
Kemudian
Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang
Satker RSUD untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran
Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.
Setelah
semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang
penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin.
Setelah SK
keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota
Padang.
Pada proses
lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk
dari empat peserta lelang.
Rugikan
negara Rp 5 miliar
Sampai
akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT SMP, yang
beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar, yang
pelaksanaan kontraknya di mulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang
pada November 2013.
Sampai
proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100
persen sesuai dalam kontrak.
"Karena
ada laporan masuk, kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya ditetapkan
tersangka," kata Edryan.
Berdasarkan
penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah
merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka
dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sanca).