Ilustrasi alat-alat Medis


PADANG, SANCA NEWS.COM - Seorang anggota DPRD Bandung, Jawa Barat berinisial IH (59) ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna yang dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9).

"Benar kita telah menetapkan IH yang saat ini seorang anggota DPRD Bandung sebagai tersangka. Sekarang dia ditahan di Mapolresta Padang," kata Edryan.

Edryan mengatakan IH ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Salah satunya adalah mantan Dirut RSUD, AS.

Awal mula kasus
Kasusnya tersebut berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016.

Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013.

Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD  untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.

Setelah semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin.

Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang.

Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang.

Rugikan negara Rp 5 miliar
Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT  SMP, yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar, yang pelaksanaan kontraknya di mulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013.

Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.

"Karena ada laporan masuk, kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya ditetapkan tersangka," kata Edryan.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sanca).



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.