JAKARTA, SANCANEWS.COM - Kasubdit
Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan polisi akan
melakukan razia bersama Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik kendaraan
yang menunggak pajaknya.
Pemilik kendaraan tersebut akan diberikan surat peringatan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan.
Selanjutnya, polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu jika pemilik kendaraan tak membayar pajak.
Pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online melalui Samsat Online, perbankan, dan modern payment channel.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan
lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.
"Upaya
yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait
hal ini yakni melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta
khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan
daftar ulang," kata Sumardji saat dihubungi, Selasa (17/9).
Sumardji
mengungkapkan, polisi juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik
kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi
dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.
"Kita juga
melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan
pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar Sumardji.
Seperti
diketahui, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta
Faisal Syafruddin mengatakan, sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor di
Jakarta menunggak pajak. Nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun.
Faisal
menjelaskan, sekitar 788.000 kendaraan roda empat menunggak pajak
dengan nilai tunggakan sekitar Rp 800 miliar. Kemudian, sekitar 1,4 juta
kendaraan roda dua dan roda tiga menunggak pajak dengan total nilai
tunggakan Rp 1,6 triliun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
mengadakan program keringanan pajak pada 16 September-30 Desember 2019.
Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak Rp 44,180
triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak mencapai Rp 30 triliun. (Sanca)
Kutipan dari Kompas