Ilustrasi |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Andono Warih menyatakan Pemprov FKI Jakarta telah menyegel pabrik yang diduga melanggar aturan terkait polusi udara.
Andono mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Polres Jakarta Utara telah menyegel dua industri pengrajin aluminium.
"Tindak lanjut yang paling anyar itu kemarin Wali Kota bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri kecil yang alumunium," kata Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Andono menjelaskan usaha industri aluminium tersebut memiliki residu unsur kimia yang membahayakan. Dia menegaskan lokasi industri sudah dalam penanganan polisi.
"Karena alumunium itu kan ada unsur kimianya, kan metal. Itu sudah dilakukan police line oleh Polres Jakut," ungkap dia.
Pada Agustus lalu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada 47 dari 114 perusahaan atau pabrik bercerobong di DKI Jakarta yang mendapatkan teguran terkait pelanggaran ketentuan soal pencemaran udara.
Dari angka itu ada sebanyak 25 perusahaan yang sempat ditindaklanjuti. Namun baru dua perusahaan yang mendapat penyegelan.
"Dua yang disegel, kan industri alumunium ada dua dan lainnya pengrajin batok kelapa. Kemarin sudah dilakukan oleh kepolisian," tutup dia.
Andono mengatakan 47 perusahaan itu melanggar ketentuan baku mutu emisi dari polutan yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, mengirimkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup per 6 bulan. Kemudian, laporan itu dievaluasi berdasarkan peraturan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaporan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
Berdasarkan ketentuan dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, jika perusahaan tidak juga mengindahkan peringatan pemerintah maka izin lingkungannya bisa dicabut. (Sanca).
Kutipan dari CNNIndonesia