ilustrasi Barang Bukti Narkoba


JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Jakarta-Malaysia-Pekanbaru. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menangkap 12 pengedar. Sebanyak 18 kilogram (kg) sabu, 4.132 butir ekstasi, dan bahan baku pembuat ekstasi berhasil disita.

“Penangkapan dilakukan sebelum melakukan pengedaran. Jadi, penyidik berhasil menggagalkan pengedaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/9).

Argo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu karena kerap mendengar sering terjadi transaksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2019.

Transaksi jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar besar. Saat ini, sang bos besar berstatus buron. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mencari tahu keberadaannya.

“Jadi, pengedar satu dengan yang lain tidak saling kenal. Pengendalinya namanya Mr. X. Ini belum ditangkap sedang kami kejar,” jelas Argo.

Dalam kasus ini, polisi pertama kali menangkap pengedar berinisial HW, F dan S alias LIM. Tiga pengedar suruhan Mr. X itu ditangkap di Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz, Jalan Lele, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (31/7) pukul 18.30 WIB. “Dalam penangkapan ini kita berhasil menyita barang bukti 4,3 kg sabu,” tambah Argo.

Pengembangan kasus dilanjutkan dan kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (6/8) pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu pengedar lain berinisial RA. Dia diringkus di Lobi Apartemen Pakubuwono Terrace Tower South Jalan Ciledug Raya Nomor 99 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik warna hijau berisi sabu seberat 1 kg,” imbuhnya.

Setelah dikembangkan lagi, pada Kamis (8/8) pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial E alias Ganden dan AY. Mereka diringkus di parkir motor SPBU Pertamina Coco 31 BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dari tangan mereka disita satu bungkus teh Tiongkok berwaena hijau. Isinya sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan berlanjut kepada satu tersangka berinisial H di parkir mobil Alfamart, Ruko Sunter Permai Raya, Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, (7/9) pukul 16.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, yakni enam plastik masing-masing berisi sabu seberat 585 gram dan delapan plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 835 butir.

“H mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka R. Kita masih memburu R, dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Argo.

Pada Minggu (8/9) polisi kembali menambah daftar tangkapannya. Sebanyak 5 orang diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan pertama di Jalan Puskesmas Nomor 110, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pukul 01.00 WIB, diamankan dua tersangka HP alias Bagol dan L.

“Berhasil disita 3.062 gram sabu, 80 butir ekstasi warna ungu, 1.119 gram bahan pembuat ekstasi dan mobil Daihatsu Xenia,” beber Argo.

Sedangkan, di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 16.00 WIB, diamankan 2 tersangka, RY dan YP alias IYO. Dengan barang bukti sabu seberat 10 gram.

Tersangka terakhir TWS, ditangkap di Jalan Sukarela Gang Perjaka, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 16.30 WIB. Dengan barang bukti 8,2 kg sabu, 1.996 butir ekstasi warna cream dan 1.301 butir ekstasi warna orange. TWS mengaku mendapat narkotika dari seseorang berinisial A yang saat ini buron.

Dari total barang barang bukti yang disita, Argo mengatakan 78.418 jiwa berhasil diselamatkan. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Dkn).





Kutipan dari Jawapos
Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.