ilustrasi Barang Bukti Narkoba |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali
mengungkap peredaran narkoba jaringan Jakarta-Malaysia-Pekanbaru. Dalam
operasi kali ini, petugas berhasil menangkap 12 pengedar. Sebanyak 18
kilogram (kg) sabu, 4.132 butir ekstasi, dan bahan baku pembuat ekstasi
berhasil disita.
“Penangkapan dilakukan sebelum melakukan
pengedaran. Jadi, penyidik berhasil menggagalkan pengedaran narkoba,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Rabu (11/9).
Argo menjelaskan, penangkapan ini
berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu karena kerap
mendengar sering terjadi transaksi narkoba di sebuah apartemen di
wilayah Jakarta Utara. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 29
Juli 2019.
Transaksi jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar
besar. Saat ini, sang bos besar berstatus buron. Polisi masih melakukan
penyelidikan guna mencari tahu keberadaannya.
“Jadi, pengedar
satu dengan yang lain tidak saling kenal. Pengendalinya namanya Mr. X.
Ini belum ditangkap sedang kami kejar,” jelas Argo.
Dalam kasus
ini, polisi pertama kali menangkap pengedar berinisial HW, F dan S alias
LIM. Tiga pengedar suruhan Mr. X itu ditangkap di Apartemen Teluk
Intan, Tower Topaz, Jalan Lele, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara,
Rabu (31/7) pukul 18.30 WIB. “Dalam penangkapan ini kita berhasil
menyita barang bukti 4,3 kg sabu,” tambah Argo.
Pengembangan kasus
dilanjutkan dan kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (6/8) pukul 12.00
WIB, polisi berhasil mengamankan satu pengedar lain berinisial RA. Dia
diringkus di Lobi Apartemen Pakubuwono Terrace Tower South Jalan Ciledug
Raya Nomor 99 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik warna hijau berisi sabu seberat 1 kg,” imbuhnya.
Setelah
dikembangkan lagi, pada Kamis (8/8) pukul 17.00 WIB, polisi berhasil
mengamankan dua tersangka lain berinisial E alias Ganden dan AY. Mereka
diringkus di parkir motor SPBU Pertamina Coco 31 BSD, Jalan Pahlawan
Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dari tangan
mereka disita satu bungkus teh Tiongkok berwaena hijau. Isinya sabu
seberat 1 kilogram.
Penangkapan berlanjut kepada satu tersangka
berinisial H di parkir mobil Alfamart, Ruko Sunter Permai Raya, Jalan
Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu,
(7/9) pukul 16.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, yakni enam plastik
masing-masing berisi sabu seberat 585 gram dan delapan plastik klip
masing-masing berisi ekstasi sebanyak 835 butir.
“H mengaku
mendapatkan narkoba itu dari tersangka R. Kita masih memburu R, dia
telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Argo.
Pada Minggu
(8/9) polisi kembali menambah daftar tangkapannya. Sebanyak 5 orang
diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan pertama di Jalan
Puskesmas Nomor 110, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pukul
01.00 WIB, diamankan dua tersangka HP alias Bagol dan L.
“Berhasil
disita 3.062 gram sabu, 80 butir ekstasi warna ungu, 1.119 gram bahan
pembuat ekstasi dan mobil Daihatsu Xenia,” beber Argo.
Sedangkan,
di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 16.00 WIB,
diamankan 2 tersangka, RY dan YP alias IYO. Dengan barang bukti sabu
seberat 10 gram.
Tersangka terakhir TWS, ditangkap di Jalan
Sukarela Gang Perjaka, Penjaringan, Jakarta Utara pukul 16.30 WIB.
Dengan barang bukti 8,2 kg sabu, 1.996 butir ekstasi warna cream dan
1.301 butir ekstasi warna orange. TWS mengaku mendapat narkotika dari
seseorang berinisial A yang saat ini buron.
Dari total barang
barang bukti yang disita, Argo mengatakan 78.418 jiwa berhasil
diselamatkan. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal
112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur
hidup atau selama-lamanya 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Dkn).
Kutipan dari Jawapos