Fly Over
KH Noer Ali Summarecon Bekasi |
BEKASI, SANCA NEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri secara tersirat menutup kemungkinan Kota Bekasi bergabung dalam Provinsi DKI Jakarta yang santer belakangan ini.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pemerintah
pusat masih memoratorium atau menghentikan sementara wacana pembentukan
daerah otonom baru.
"Untuk pembentukan daerah otonom baru, baik pemekaran atau
penggabungan, itu diatur undang-undang dan dibahas pemerintah dengan
DPR. Tapi, kebijakan pemerintah hari ini terkait hal itu, moratorium,"
jelas Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8).
Bahtiar berujar, kebijakan moratorium ini sudah disepakati sejak 2014 silam sejak awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Selama lima tahun belakangan, kata Bahtiar, sudah ada setidaknya 314
daerah yang mengajukan pemekaran maupun penggabungan wilayah, namun tak
dapat direalisasikan karena moratorium ini.
"Sampai hari ini pemerintah masih moratorium. Kalau ditanya sampai kapan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tuturnya.
Moratorium ini dilakukan karena pemerintah pusat sedang mencoba
pendekatan baru dalam meningkatkan pelayanan publik. Sebab, menurut
Bahtiar, mayoritas keinginan pembentukan daerah otonom baru didasari
karena pelayanan publik yang kurang baik.
"Jawabannya kan bisa denga pembentukan daerah baru atau pelayanannya
yang diperbaiki. Solusinya bagi masyarakat kan bukan soal daerah baru,
tapi kepentignannya terlayani," Bahtiar menjelaskan.
Meski begitu, ia mengapresiasi diskursus penggabungan Bekasi ke
Jakarta, juga wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya yang diapungkan
Wali Kota dan Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.
"Aspirasi kan tidak boleh dilarang. Tetapi, kebijakan pemerintah hingga hari ini ya moratorium," tutup Bahtiar.
Wacana penggabungan Bekasi ke DKI Jakarta merebak usai Wali Kota
Bekasi Rahmat Effendi menolak wacana pemekaran wilayah Provinsi Bogor
Raya yang direncanakan akan mencaplok Bekasi.
Menurut dia, Bekasi lebih cocok dan logis bergabung ke DKI Jakarta
karena berbagai pertimbangan. Ia juga yakin mayoritas warganya setuju
jika bergabung dengan Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah pada Senin (19/8/2019), Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mempersilakan wacana ini berkembang, namun menegaskan
bahwa otoritas pembentukan daerah otonom baru ada di tangan pemerintah
pusat. (Dkn).
Kutipan dari : Kompas