Sidang utusan Mahkamah Konstitusi |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) yang salah satunya meminta untuk dilakukan pemungutan
suara ulang di TPS 3 Kampung Parik, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat,
karena terjadi kekurangan surat suara di TPS itu.
PPP dalam dalilnya menyebut sebanyak 102 pemilih dalam daftar pemilih
tetap (DPT) tidak dapat menyalurkan suara akibat surat suara kurang.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Jumat (9/8), hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan terkait
dalil kekurangan surat suara yang terjadi di TPS 3 Kampung Parik, tidak
terbukti surat suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Barat kurang sehingga
masyarakat tidak dapat mencoblos.
"Setelah mencermati jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan
saksi, didapati fakta bahwa surat suara yang kurang tersebut bukanlah
surat suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Barat, melainkan surat suara
untuk pemilihan calon presiden/wakil presiden," kata hakim Palguna.
Hal itu, kata Palguna, diakui oleh saksi bernama Dewi Arora yang
mengakui petugas kurang teliti menghitung jumlah surat suara dan jumlah
pemilih yang terdaftar.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat adanya
kekurangan surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Sumatera Barat
adalah tidak benar," kata hakim Palguna.
Setelah Mahkamah mencermati pula pengakuan KPU dan keterangan Bawaslu,
diketahui PPP telah keliru dan hal sesungguhnya yang terjadi adalah
terdapat unsur kelalaian dari petugas KPPS.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan keberatan dari semua pihak
sehubungan dengan perkara itu sehingga dalil PPP tidak terbukti menurut
hukum.
Ada pun PPP mendalilkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD
dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 semestinya 16.920 suara, bukan
seperti hasil rekapitulasi KPU sebesar 16.856 suara. (Donny/Sanca).