Kemacetan di Jalan Tomang Raya saat
jam pulang kerja. Jalan ini menjadi salah satu jalan yang akan terkena
perluasan ganjil genap menurut nomor polisi mulai 9 September 2019. |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Masyarakat, khususnya yang
berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya perlu tahu bahwa sepeda motor
tidak jadi kena aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, wacana itu tidak jadi diberlakukan
atau ganjil genap hanya berlaku pada kendaraan jenis mobil.
"Dalam pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil
genap, jadi hanya untuk mobil saja seperti biasa," ujar Syafrin saat
konferensi pers di Balai Kota, Jakarta belum lama ini.
Syafrin menjelaskan, dari hasil kajian sebelumnya yang telah
dilakukan oleh Dishub DKI, volume pengguna motor mengalami peningkatan.
Terutama pada ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Tetapi setelah
dilakukan analisis lebih mendalam, pola pergerakan motor pada koridor
ganjil genap tidak berpengaruh pada kinerja lalu lintas. Artinya,
kemacetan lalu lintas akibat motor hanya terjadi pada waktu-waktu
tertentu saja.
Kendaraan bermotor melambat akibat
terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan
kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi
perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6
September 2019. |
"Memang pada saat tertentu terjadi perlambatan karena sepeda motor
karena pengguna motor kurang tertib menggunakan lajur, tapi polanya
tidak sampai berpengaruh besar. Untuk mengatasi ini, nanti kami dengan
kepolisian akan mendorong kanalisasi bagi pengguna sepeda motor wajib
jalur kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna motor itu
bisa kita jamin," kata Syafrin.
Uji coba perluasan ganjil genap sendiri dimulai hari ini, Senin
(12/8/2019) hingga 6 September 2019. Selama masa percobaan ini, khusus
di ruas atau daerah perluasan tidak diberlakukan tilang atau hanya
sekadar imbauan.
Sementara di kawasan ganjil genap eksisting tetap diberlakukan tilang
kepada pelanggar ganjil genap. Tilang akan berlaku di ruas jalan
perluasan pada 9 September 2019. (Donny).