PADANG, SANCANEWS.COM – Banyaknya proyek yang diluncurkan oleh pemerintah tentunya akan mempengaruhi ekonomi masyarakat itu sendiri. Dalam mengembangkan lingkungan ekonomi dan penggunaan sumber daya alam untuk kegiatan pembangunan, harus bersifat normatif dengan mempertimbangkan lingkungan lokal karena kesejahteraan penduduk lokal didukung dari latar belakang mereka sehingga mereka dapat ditampung dalam pembangunan yang sedang dibangun. (20/08/2019).


Pasal 33 UUD 1945 yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa ekonomi disusun sebagai upaya bersama berdasarkan prinsip kekerabatan, dan dalam ayat 2 pasal 33 disebutkan bahwa penting bagi negara dan mereka yang mengendalikan mata pencaharian rakyat dikendalikan oleh negara.


Selain itu, sangatlah penting untuk memahami hakikat pembangunan perekonomian yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut.


Perekonomian nasional disusun atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.


Karena itu, sistem ekonomi bangsa Indonesia saat ini telah meninggalkan asas kekeluargaan dapat menimbulkan ketidakadilan, dan ketidakadilan akan menimbulkan ketidakstabilan, dan bahkan ketidakstabilan akan menimbulkan kemiskinan, dan yang terakhir bahwa kemiskinan memunculkan kelemahan.


Menurut uraian diatas, Kamisir (64) selaku tokoh di kenegarian Air Dingin kelurahan Balai Gadang dan bahkan beliau juga sebagai Ketua Muncak Persatuan Olah Raga Buru Babi Indonesia (PORBI) di Kecamatan Koto Tangah Padang mengatakan, bahwa proyek pembangunan gedung atau perkantoran KOMINFO di kelurahan Balai Gadang kecamatan Koto Tangah kota Padang berharap untuk pembangunan gedung tersebut harus melibatkan masyarakat karena selama ini dalam bentuk pembangunan rumah dari pihak developer selalu di ikut setakan dalam pembangunan karena pihak pengembang menyadari betapa pentingnya masyarakat setempat untuk diberdayakan.


“Saya heran dan baru kali ini terjadi atas pembangunan gedung atau kantor KOMINFO yang menggunakan dana APBN 2019 dengan pagu dananya sebesar RP. 265.062.000,00 (Dua ratus enam puluh lima juta, enam puluh dua ribu rupiah), kini mulai dikeluhkan sebagian masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga tukang, pelancir dan penjaga malam yang sesuai dengan profesi masing masing warga setempat di desa tersebut,” terangnya.


Dari hasil penelusuran media ini, proyek pembangunan gedung KOMINFO di jalan Hidayah, Air Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang (Kota), tidak memakai tenaga kerja / tukang dari warga masyarakat setempat. Pasal nya, sementara sekitar 75% masyarakat Air Dingin banyak yang berpofesi sebagai tukang bangunan dan juga ada banyak penganguran yang dikarenakan pembangunan belum membaik. Dan sebelum berita ini diturunkan pihak pengawas tidak dapat dikomfirmasikan karena tidak ada ditempat (SANCA)


 
Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.