PADANG, SANCANEWS.COM –
Banyaknya proyek yang diluncurkan oleh pemerintah tentunya akan mempengaruhi
ekonomi masyarakat itu sendiri. Dalam mengembangkan lingkungan ekonomi dan
penggunaan sumber daya alam untuk kegiatan pembangunan, harus bersifat normatif
dengan mempertimbangkan lingkungan lokal karena kesejahteraan penduduk lokal
didukung dari latar belakang mereka sehingga mereka dapat ditampung dalam
pembangunan yang sedang dibangun. (20/08/2019).
Pasal 33 UUD 1945 yang disebutkan
dalam Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa ekonomi disusun sebagai upaya bersama
berdasarkan prinsip kekerabatan, dan dalam ayat 2 pasal 33 disebutkan bahwa
penting bagi negara dan mereka yang mengendalikan mata pencaharian rakyat
dikendalikan oleh negara.
Selain itu, sangatlah penting
untuk memahami hakikat pembangunan perekonomian yang telah digariskan oleh
konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Perekonomian nasional disusun
atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas
kekeluargaan. Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan
makmur.
Karena itu, sistem ekonomi bangsa
Indonesia saat ini telah meninggalkan asas kekeluargaan dapat menimbulkan
ketidakadilan, dan ketidakadilan akan menimbulkan ketidakstabilan, dan bahkan
ketidakstabilan akan menimbulkan kemiskinan, dan yang terakhir bahwa kemiskinan
memunculkan kelemahan.
Menurut uraian diatas, Kamisir
(64) selaku tokoh di kenegarian Air Dingin kelurahan Balai Gadang dan bahkan
beliau juga sebagai Ketua Muncak Persatuan Olah Raga Buru Babi Indonesia (PORBI) di
Kecamatan Koto Tangah Padang mengatakan, bahwa proyek pembangunan gedung atau
perkantoran KOMINFO di kelurahan Balai Gadang kecamatan Koto Tangah kota Padang
berharap untuk pembangunan gedung tersebut harus melibatkan masyarakat karena
selama ini dalam bentuk pembangunan rumah dari pihak developer selalu di ikut
setakan dalam pembangunan karena pihak pengembang menyadari betapa pentingnya
masyarakat setempat untuk diberdayakan.
“Saya heran dan baru kali ini
terjadi atas pembangunan gedung atau kantor KOMINFO yang menggunakan dana APBN
2019 dengan pagu dananya sebesar RP. 265.062.000,00 (Dua ratus enam puluh lima
juta, enam puluh dua ribu rupiah), kini mulai dikeluhkan sebagian masyarakat
yang berprofesi sebagai tenaga tukang, pelancir dan penjaga malam yang sesuai
dengan profesi masing masing warga setempat di desa tersebut,” terangnya.
Dari hasil penelusuran media ini,
proyek pembangunan gedung KOMINFO di jalan Hidayah, Air Dingin Kelurahan Balai
Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang (Kota), tidak memakai tenaga kerja / tukang
dari warga masyarakat setempat. Pasal nya, sementara sekitar 75% masyarakat Air
Dingin banyak yang berpofesi sebagai tukang bangunan dan juga ada banyak penganguran
yang dikarenakan pembangunan belum membaik. Dan sebelum berita ini diturunkan
pihak pengawas tidak dapat dikomfirmasikan karena tidak ada ditempat (SANCA)