PADANG PARIAMAN, SANCA NEWS.COM - Nasib malang
yang dialami Zamzaini (55th), ratusan batang tanaman
Sawit, Nangka, Rambutan, Pinang dan lainnya di perkebunan miliknya yang terletak di Korong Talao Mundam, Jorong Banda Cino, Kanagarian
Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Diketahui semua
tanaman miliknya yang telah siap panen itu dirusak dan ditebangi oleh
tangan-tangan suruhan SK, dan MK.
Zamzaini dengan gigihnya berusaha
meminta pertanggungjawaban kepada sipelaku yang telah merusak kebun miliknya untuk mengganti kerugian yang
dialaminya. Namun, pelaku justru menghindar dengan alasan bahwa tanah itu
adalah miliknya.
Tak mau
berhenti disitu, Zamzaini pun akan melaporkannya persoalan
mengenai lahan yang di rusak oleh suruhan SK dan MK ke Polres Padang Pariaman. Karena
sertifikat yang
muncul atas nama Nursafrianti yang diklaim berada di atas tanah milik garapan
Zamzaini tersebut sangat tidak masuk akal.
“Nanti saya
akan mencoba melaporkan pengrusakan ladang saya tersebut ke Polres setempat”,
sebut Zamzaini.
Lanjut Zamzaini, semenjak tahun 1971
dan selama
puluhan tahun dirinya beserta saudaranya yakni Zahir dan Zakirman merawat
tanaman tersebut, yang merupakan sebagai penopang ekonomi keluarga dengan ratusan batang tanaman yang telah panen dirusak dan
ditebangi oleh orang suruhan SK dan MK itu.
“Kami bersama kedua orangtua telah menggarap dan meladangi tanah ini, dimana
kala itu (1971) Kampung Korong Talao Mundam masih hutan belantara, sedangkan
rumah yang ada waktu itu hanya rumah orangtua kami saja yang terbuat dari
material dinding kayu. Sedangkan surat kepemilikan atas tanah garap kami ini
adalah “Surat Garap/silih jarih” (1979), dalam istilah minang yaitu “Adat di
isi limbago dituang,”
lanjut Zamzaini.
Anehnya lagi menurut Zamzaini, lahannya tiba-tiba
muncul sertifikat yang mengaku berada di
atas tanah garapan dimiliki tersebut atas nama Nsf, AB dan Mk (terbit 1999) dan setelah
diteliti sertifikat tersebut, ternyata
objek tanahnya itu bukan berada di atas tanah Zamzaini yang beralamat di Korong
Talao Mundam.
Di sis lain, Zakirman saudara dari Zamzaini juga menjelaskan bahwa lahan itu dibenarkan dengan alasan, “Kami hanya orang biasa yang tidak mengerti, tetapi kami berharap bahwa
kami tidak akan tertindas seperti ini oleh Nursafrianti dan Muklisah, akibatnya
kami menderita kerugian untuk tanaman. Kamia telah menanam dan merawat sejak
tahun 1971, sedangkan tanaman yang dirusak adalah dukungan bagi keluarga,” kata
Zakirman dikutip dari (TI)
Karena tindakan
para pelaku yang terindikasi adalah tindak pidana yaitu "Penghancuran".dan
mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Imam Sodikin, Ketua LP Tipikor RI
Sumbar ketika dihubungi melalui telp selulernya menanggapi dan menjelaskan,
bahwa dalam kasus tanah yang dimiliki oleh Zamzaini Cs, mengerti banyak
masalah, karena pernah menangani kasus-kasus objek tanah pada tahun 1984,
ketika masih aktif di Den-Intel Laksusda Sumbar-Riau, ikut memeriksa Zamzaini yang dahulunya melakukan perbuatan pidana terhadap seorang anggota TNI.
“Tindakan yang
dilakukan oleh Zamzaini itu (1984). Menurut keterangan dia, sewaktu saya
periksa dulu adalah semata demi mempertahankan tanah garapan peladanganya saja.
Dimana objek perkara yang sekarang nan dirusak oleh pelaku (Nursafrianti)” merupakan
objek yang sama, terangnya Imam. (sanca)