PADANG PARIAMAN, SANCA NEWS.COM - Nasib malang yang dialami Zamzaini (55th), ratusan batang tanaman Sawit, Nangka, Rambutan, Pinang dan lainnya di perkebunan miliknya yang terletak di Korong Talao Mundam, Jorong Banda Cino, Kanagarian Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Diketahui semua tanaman miliknya yang telah siap panen itu dirusak dan ditebangi oleh tangan-tangan suruhan SK, dan MK.

Zamzaini dengan gigihnya berusaha meminta pertanggungjawaban kepada sipelaku yang telah merusak kebun miliknya untuk mengganti kerugian yang dialaminya. Namun, pelaku justru menghindar dengan alasan bahwa tanah itu adalah miliknya.

Tak mau berhenti disitu, Zamzaini pun akan melaporkannya persoalan mengenai lahan yang di rusak oleh suruhan SK dan MK ke Polres Padang Pariaman. Karena sertifikat yang muncul atas nama Nursafrianti yang diklaim berada di atas tanah milik garapan Zamzaini tersebut sangat tidak masuk akal.

“Nanti saya akan mencoba melaporkan pengrusakan ladang saya tersebut ke Polres setempat”, sebut Zamzaini.

Lanjut Zamzaini, semenjak tahun 1971 dan selama puluhan tahun dirinya beserta saudaranya yakni Zahir dan Zakirman merawat tanaman tersebut, yang merupakan sebagai penopang ekonomi keluarga dengan ratusan batang tanaman yang telah panen dirusak dan ditebangi oleh orang suruhan SK dan MK itu.

Kami bersama kedua orangtua telah menggarap dan meladangi tanah ini, dimana kala itu (1971) Kampung Korong Talao Mundam masih hutan belantara, sedangkan rumah yang ada waktu itu hanya rumah orangtua kami saja yang terbuat dari material dinding kayu. Sedangkan surat kepemilikan atas tanah garap kami ini adalah “Surat Garap/silih jarih” (1979), dalam istilah minang yaitu “Adat di isi limbago dituang, lanjut Zamzaini.

Anehnya lagi menurut Zamzaini, lahannya tiba-tiba muncul sertifikat  yang mengaku berada di atas tanah garapan dimiliki tersebut atas nama Nsf, AB dan Mk (terbit 1999) dan setelah diteliti sertifikat tersebut, ternyata objek tanahnya itu bukan berada di atas tanah Zamzaini yang beralamat di Korong Talao Mundam.

Di sis lain, Zakirman saudara dari Zamzaini juga menjelaskan bahwa lahan itu dibenarkan dengan alasan, “Kami hanya orang biasa yang tidak mengerti, tetapi kami berharap bahwa kami tidak akan tertindas seperti ini oleh Nursafrianti dan Muklisah, akibatnya kami menderita kerugian untuk tanaman. Kamia telah menanam dan merawat sejak tahun 1971, sedangkan tanaman yang dirusak adalah dukungan bagi keluarga,” kata Zakirman dikutip dari (TI)

Karena tindakan para pelaku yang terindikasi adalah tindak pidana yaitu "Penghancuran".dan mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Imam Sodikin, Ketua LP Tipikor RI Sumbar ketika dihubungi melalui telp selulernya menanggapi dan menjelaskan, bahwa dalam kasus tanah yang dimiliki oleh Zamzaini Cs, mengerti banyak masalah, karena pernah menangani kasus-kasus objek tanah pada tahun 1984, ketika masih aktif di Den-Intel Laksusda Sumbar-Riau, ikut memeriksa Zamzaini yang dahulunya melakukan perbuatan pidana terhadap seorang anggota TNI. 

“Tindakan yang dilakukan oleh Zamzaini itu (1984). Menurut keterangan dia, sewaktu saya periksa dulu adalah semata demi mempertahankan tanah garapan peladanganya saja. Dimana objek perkara yang sekarang nan dirusak oleh pelaku (Nursafrianti)” merupakan objek yang sama, terangnya Imam. (sanca)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.