Puntung Rokok |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum efektif. Karena masih banyak mal di Ibu Kota yang belum bebas asap rokok.
Survei itu dibuat Forum Warga Kita
Jakarta (FAKTA). Dari survei yang dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2019
di 15 mal dan 13 pasar di Jakarta itu menunjukkan 60 persen mal
ditemukan orang merokok di dalam gedung mal.
“Survei kemarin menujukan kondisi berbeda
(dari pergub) dan masih banyak orang merokok di dalam mal,” kata Ketua
FAKTA Azas Tigor Nainggolan dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin
(12/8/2019).
Padahal tanda aturan dilarang merokok di
dalam mal sudah banyak dipasang dengan persentase 73 persen. Namun
menurut Azas, aturan tersebut masih belum diterapkan sepenuhnya baik
oleh pengelola maupun perokok.
Sebanyak 60 persen mal juga masih
ditemukan puntung rokok, serta 53 persen mal ada tercium asap rokok.
Tigor mencontohkan Mal Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan
merupakan salah satu mal dengan asap rokok yang dominan di dalam gedung.
Sementara itu, di pasar-pasar DKI,
sebanyak 92 persen pasar ada orang yang merokok di dalam gedung meskipun
sudah ada aturan atau pemberitahuan yang melarang aktivitas tersebut.
Survei juga menunjukkan masih belum ada
mal ataupun pasar yang menyediakan ruangan khusus merokok di dalam
gedung sehingga menyebabkan masih banyak pengunjung yang merokok di
dalam ruangan.
Dengan Instruksi Gubernur atau Ingub
Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, menurut Azas
masih kurang lengkap karena hanya fokus dengan kualitas udara di luar
ruangan. Tanpa memperhatikan regulasi yang seharusnya juga dapat
diterapkan di dalam ruangan.
Dengan demikian, hasil survei itu
diharapkan dapat mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan
penegakan aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok di dalam mal dan
pasar.
Adapun Jakarta sudah memiliki Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Jakarta, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok,
dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan
Penegakkan Kawasan Dilarang Merokok. (Sanca)