BATAM, SANCANEWS.COM - Polisi Barelang bersama dengan Tim Saber Pungli menetapkan Personil oknum Dinas Perikanan Kota Batam AS sebagai tersangka dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangkap) senilai 500 Dolar Singapura, Kamis (29/08/2019) malam.
“Tim Satgas Saber Pungli Polresta Barelang berhasil
mengamankan tersangka AS Staf Budidaya Perikanan Kota Batam terkait kasus suap
dengan satu orang nelayan dari daerah belakang Padang,” ungkap Kapolresta
Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H, didampingi Wakapolres AKBP
Muji Supriyadi SH selaku Ketua Saber Pungli Polresta Barelang dan Kasat Reskrim
Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.
Tersangka AS di amankan pada Selasa (27/8) sekitar pukul
18.00 WIB di Cafe Excelso Tiban. Berikut barang bukti berupa uang dolar
Singapur sebanyak 5 lembar pecahan 50 dolar dan dokumen surat – surat disita
petugas Tim Satgas Saber Pungli.
Oknum tersangka AS didampingi petugas saat memaparkan atas penangkapan dirinya oleh Satgas Saber Pungli Polres Barelang. ( foto: Rizal Chaniago)
Suap tersebut terkait dengan surat rekomendasi pembelian
bahan bakar minyak untuk nelayan, dengan modus tersangka AS memperlambat
prosesnya.
Modus tersebut dilakukan AS, agar nelayan memberikan
sejumlah uang kepada yang bersangkutan dengan tujuan surat rekomendasi
pembelian bahan bakar minyak cepat diterbitkan dan nelayan bisa membeli minyak
harga subsidi.
“AS memperlambat proses surat rekomendasi yang harusnya
selesai dalam waktu satu hari apabila syarat-syarat lengkap, kemudian
diperlambat sampai dengan satu minggu,” ungkapnya.
Prasetyo menambahkan, dari hasil OTT tersebut kita
mengamankan uang yang di gunakan untuk menyuap pegawai tersebut sebesar 500
dollar Singapura, HP dan beberapa dokumen rekomendasi pembelian minyak.
“Penyelidikan ini tidak sebatas terhenti dengan
tertangkapnya AS dan akan terus dikembangkan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya AS diancam dengan Pasal 12 huruf A UU
No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
hukuman pidana seumur hidup, 20 tahun penjara atau sesingkat-singkatnya 4 tahun
penjara dengan denda Rp. 200 Juta sampai Rp. 500 Juta.(Rizal chaniago)
Sebagai akibat tindakannya, AS diancam dengan Pasal 12 huruf A UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 Juta hingga Rp. 500 juta. (Rizal Chaniago)