Kapolres barelang AKBP. Prasetyo Rahmat Purboyo. S.I.K . HH, Waka Polres Barelang AKBP. Muji Supriadi dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP. Andri Kurniawan menunjukkan hasil kejahatan tersangka didepan Mako Polres Barelang (foto Rizal Chaniago)



BATAM, SANCANEWS.COM - Polisi Barelang bersama dengan Tim Saber Pungli menetapkan Personil oknum Dinas Perikanan Kota Batam AS sebagai tersangka dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangkap) senilai 500 Dolar Singapura, Kamis (29/08/2019) malam.

“Tim Satgas Saber Pungli Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka AS Staf Budidaya Perikanan Kota Batam terkait kasus suap dengan satu orang nelayan dari daerah belakang Padang,” ungkap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK,M.H, didampingi Wakapolres AKBP Muji Supriyadi SH selaku Ketua Saber Pungli Polresta Barelang dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

Tersangka AS di amankan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Cafe Excelso Tiban. Berikut barang bukti berupa uang dolar Singapur sebanyak 5 lembar pecahan 50 dolar dan dokumen surat – surat disita petugas Tim Satgas Saber Pungli.

Oknum tersangka AS didampingi petugas saat memaparkan atas penangkapan dirinya oleh Satgas Saber Pungli Polres Barelang. ( foto: Rizal Chaniago)

Suap tersebut terkait dengan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan, dengan modus tersangka AS memperlambat prosesnya.

Modus tersebut dilakukan AS, agar nelayan memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan dengan tujuan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak cepat diterbitkan dan nelayan bisa membeli minyak harga subsidi.

“AS memperlambat proses surat rekomendasi yang harusnya selesai dalam waktu satu hari apabila syarat-syarat lengkap, kemudian diperlambat sampai dengan satu minggu,” ungkapnya.

Prasetyo menambahkan, dari hasil OTT tersebut kita mengamankan uang yang di gunakan untuk menyuap pegawai tersebut sebesar 500 dollar Singapura, HP dan beberapa dokumen rekomendasi pembelian minyak.

“Penyelidikan ini tidak sebatas terhenti dengan tertangkapnya AS dan akan terus dikembangkan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya AS diancam dengan Pasal 12 huruf A UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, 20 tahun penjara atau sesingkat-singkatnya 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 Juta sampai Rp. 500 Juta.(Rizal chaniago)

Sebagai akibat tindakannya, AS diancam dengan Pasal 12 huruf A UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 Juta hingga Rp. 500 juta. (Rizal Chaniago)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.