Ilustrasi Tahanan |
PADANG, SANCA NEWS.COM -
Dua narapidana terorisme di Sumatera Barat tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dalam HUT ke-74 RI.
Remisi
tidak diberikan karena keduanya tidak memenuhi syarat, yakni komitmen
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Mereka
tak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM
Sumbar Sunar Agus seusai penyerahan remisi di Lapas Perempuan Padang,
Sabtu (17/8).
Menurut Sunar, ikrar kesetiaan kepada NKRI merupakan syarat utama
yang harus dipenuhi napi terorisme untuk mendapatkan remisi. "Yang
bersangkutan belum menyatakan siap," katanya.
Kedua terpidana itu berada di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni Lapas Padang dan Lapas Pariaman.
Napi
di Lapas Padang adalah Ramadhan Ulhaq, dengan masa hukuman 5 tahun 2
bulan penjara. Sedangkan narapidana kedua adalah Agus Setyawan, dengan
hukuman 4 tahun penjara.
Tahun ini ada 2.956 dari sekitar 5.600
narapidana di Sumbar yang memperoleh remisi dalam rangka HUT RI.
Sebanyak 25 orang di antaranya langsung bebas.(Dkn).