Ilustrasi Tahanan

 
PADANG, SANCA NEWS.COM - Dua narapidana terorisme di Sumatera Barat tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dalam HUT ke-74 RI.

Remisi tidak diberikan karena keduanya tidak memenuhi syarat, yakni komitmen setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka tak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumbar Sunar Agus seusai penyerahan remisi di Lapas Perempuan Padang, Sabtu (17/8).

Menurut Sunar, ikrar kesetiaan kepada NKRI merupakan syarat utama yang harus dipenuhi napi terorisme untuk mendapatkan remisi. "Yang bersangkutan belum menyatakan siap," katanya.

Kedua terpidana itu berada di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni Lapas Padang dan Lapas Pariaman.

Napi di Lapas Padang adalah Ramadhan Ulhaq, dengan masa hukuman 5 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan narapidana kedua adalah Agus Setyawan, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tahun ini ada 2.956 dari sekitar 5.600 narapidana di Sumbar yang memperoleh remisi dalam rangka HUT RI. Sebanyak 25 orang di antaranya langsung bebas.(Dkn).

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.