JAKARTA SANCA NEWS.COM - Dugaan penyelewangan dana desa (DD) oleh Kepala Desa masih marak terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya di Desa Kasang Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.
Kasus tindak
pidana korupsi itu dilakukan oleh sang kades Marzuki. Modusnya melakukan
mark up proyek hingga kegiatan fiktif yang dananya bersumber dari dana
desa.
Hal itu dilakukanya selama di dua tahun anggaran yakni 2016 dan 2017. Aksi rasuahnya membuat negara merugi hingga Rp500 juta lebih. Setelah perkaranya dinyatakan P21, penyidik Kejari Muarojambi lalu menjebloskanya ke jeruji besi, Rabu (31/7) siang.
"Benar sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sesuai kebutuhan tim penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.
Mukri menjelaskan, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 atau pasal 3 jo. pasal 18 UU RI NO 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RO NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Saat ini tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi untuk menjalani penahanan nya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Juli," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Muarojambi, Sunanto mengatakan, penahanan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah ditelisik hingga ke lokasi, mereka mendapatkan ada sejumlah proyek yang tidak dilakukan. "Kami telusuri, dari laporan dana desa ada, namun kami cek di lapangan nihil alias fiktif," jelasnya.
Selama pemeriksaan tersangka juga kooperatif. Selain mengamankan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa bukti transfer, buku tabungan, RAB dan lainnya.
Diketahui, anggaran desa menjadi salah satu dari lima besar penyumbang kerugian negara pada 2018. Gelontoran dana membuat para kades gelap mata memelintir sejumlah mata anggaran untuk kepentingan pribadinya.
Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut, di tahun 2018, terdapat 96 kasus korupsi anggaran desa dari total 454 kasus korupsi yang ditindak baik oleh kejaksaan atau Polri. Dari sekian kasus itu, negara merugi hingga Rp37,2 miliar.
"Sektor anggaran desa yang banyak dikorupsi meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes)," jelasnya.
Menurutnya, penyebab rentanya dana desa dikorupsi akibat lemahnya pengawasan dan transparansi. "Selain itu, kapasitas aparat desa yang tidak maksimal," tandasnya. (Sanca/Dkn)
Hal itu dilakukanya selama di dua tahun anggaran yakni 2016 dan 2017. Aksi rasuahnya membuat negara merugi hingga Rp500 juta lebih. Setelah perkaranya dinyatakan P21, penyidik Kejari Muarojambi lalu menjebloskanya ke jeruji besi, Rabu (31/7) siang.
"Benar sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sesuai kebutuhan tim penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.
Mukri menjelaskan, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 atau pasal 3 jo. pasal 18 UU RI NO 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RO NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Saat ini tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi untuk menjalani penahanan nya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Juli," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Muarojambi, Sunanto mengatakan, penahanan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah ditelisik hingga ke lokasi, mereka mendapatkan ada sejumlah proyek yang tidak dilakukan. "Kami telusuri, dari laporan dana desa ada, namun kami cek di lapangan nihil alias fiktif," jelasnya.
Selama pemeriksaan tersangka juga kooperatif. Selain mengamankan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa bukti transfer, buku tabungan, RAB dan lainnya.
Diketahui, anggaran desa menjadi salah satu dari lima besar penyumbang kerugian negara pada 2018. Gelontoran dana membuat para kades gelap mata memelintir sejumlah mata anggaran untuk kepentingan pribadinya.
Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut, di tahun 2018, terdapat 96 kasus korupsi anggaran desa dari total 454 kasus korupsi yang ditindak baik oleh kejaksaan atau Polri. Dari sekian kasus itu, negara merugi hingga Rp37,2 miliar.
"Sektor anggaran desa yang banyak dikorupsi meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes)," jelasnya.
Menurutnya, penyebab rentanya dana desa dikorupsi akibat lemahnya pengawasan dan transparansi. "Selain itu, kapasitas aparat desa yang tidak maksimal," tandasnya. (Sanca/Dkn)