JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Kualitas udara DKI Jakarta
pada Jumat (2/8) pukul 11.00 WIB, mencapai angka 167 dengan
parameter PM 2,5 konsentrasi 86,6 mikrogram/meter kubik.
Dengan angka ini Indonesia menduduki posisi kedua sebagai negara
dengan kualitas udara tidak sehat setelah Dubai, Uni Emirat Arab, pada
laman resmi AirVisual.
Penghitungan kualitas udara DKI Jakarta disesuaikan dengan
penghitungan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) dari
Amerika Serikat yang menggunakan baku mutu PM 2,5.
AQI sendiri merupakan daftar laporan kualitas udara harian yang
memperlihatkan tingkat pencemaran udara di suatu wilayah. AirVisual
menjadi salah satu situs yang paling sering dijadikan acuan terkait
penghitungan AQI.
Penghitungan AQI dilakukan dengan rumus yang mengkalkulasi besaran konsentrasi polutan di udara dengan titik patah atau breakpoint.
Standar kualitas udara digolongkan ke dalam lima kategori. Untuk udara dengan kualitas udara di bawah 50 dianggap sehat.
Angka 51-100 masuk ke kategori sedang dan angka 100-150 termasuk ke
dalam kualitas udara yang tidak sehat bagi beberapa golongan tertentu.
Angka 151-200 masuk ke kategori tidak sehat dan angka 200-300
merupakan golongan udara yang sangat tidak sehat. Sementara, udara
dengan angka AQI di atas 300 masuk ke kategori berbahaya.
Sebelumnya, DKI Jakarta menduduki peringkat satu dalam peringkat
dunia di situs AirVisual pada Senin (29/7/2019) lalu. Dengan angka 183,
Jakarta memperoleh predikat sebagai kota dengan indeks kualitas udara
terburuk di dunia. (Donny).