Gedung Komisi Pemberantas Korupsi |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - KPK melakukan
safari di sejumlah kabupaten di Maluku Utara. Hasilnya, KPK menemukan
berbagai permasalahan aset, dari gedung, tanah, hingga kendaraan dinas.
KPK
menemukan persoalan pertama, yakni tujuh bidang tanah dan bangunan
asrama mahasiswa yang dibangun oleh Pemkab Halmahera Tengah. Asrama
mahasiswa itu tersebar di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara,
Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan.
"Bangunan
asrama tersebut tidak terdata karena dokumen legalnya diatasnamakan
pegawai pada saat pengadaan dan potensi pendapatan daerah dari biaya
sewa asrama tidak diterima oleh pemkab," kata Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah, Senin (12/8).
Permasalahan itu ditemukan KPK dalam kegiatan monitoring
dan evaluasi rutin di Halmahera Tengah pada 5-9 Agustus 2019. KPK pun
meminta Pemkab Halmahera Tengah segera melakukan legalisasi aset karena
ada potensi penyelamatan Rp 100 miliar jika aset-aset tersebut bisa
dikelola dengan baik oleh pemkab.
Masalah pengelolaan aset juga
ditemukan KPK di Halmahera Barat. Febri menyebut ada ratusan kendaraan
dinas, baik mobil maupun sepeda motor yang dikuasai oleh mantan pejabat.
"KPK
menemukan potensi kerugian dari pengelolaan aset-aset bergerak di
Pemkab Halmahera Barat. Tim menemukan sebanyak 62 kendaraan roda empat
dan 331 kendaraan roda dua yang sebagiannya dalam penguasaan mantan
pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya ataupun dalam kondisi
rusak," ucapnya.
Febri mengatakan KPK memberi tenggat waktu pada
Pemkab Halmahera Barat hingga akhir 2019 untuk melakukan proses
penyelamatan aset kendaraan dinas itu. Nantinya, kendaraan tersebut
bakal dilelang.
"KPK memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun
2019 kepada Pemkab Halmahera Barat untuk melakukan proses penyelamatan
aset tersebut untuk dikembalikan ke Pemda dan selanjutnya dilakukan
proses lelang," ujarnya.
Masalah penguasaan kendaraan dinas oleh
mantan pejabat juga ditemukan di Halmahera Utara. Ada 19 mobil yang tak
diketahui keberadaan fisiknya dan 248 kendaraan roda dua ataupun roda
empat yang dokumennya tak lengkap.
"Tim juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang," ucap Febri.
Febri
mengatakan KPK juga menemukan tanah milik Pemkab Halmahera Utara
dikuasai pihak ketiga. Pada tanah tersebut, kata Febri, telah berdiri
bangunan permanen dan semi permanen.
"KPK memberikan tenggat
waktu kepada Pemkab Halmahera Utara untuk menertibkan aset-aset tersebut
paling lambat akhir tahun 2019 untuk mengembalikan aset kendaraan
bermotor kepada pemda, menerbitkan ulang BPKB dan menarik kembali aset
yang berada dalam penguasaan pihak ketiga," ucapnya.
Febri
mengatakan tim KPK juga meminta Pemkab Halmahera Utara menyelesaikan
mekanisme penyerahan tanah seluas 1.000 hektare. Tanah itu merupakan
aset yang diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara.
"Upaya
penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan satu dari delapan fokus
program korsupgah terintegrasi oleh KPK," katanya.
(Donny).