Gedung Komisi Pemberantas Korupsi

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - KPK melakukan safari di sejumlah kabupaten di Maluku Utara. Hasilnya, KPK menemukan berbagai permasalahan aset, dari gedung, tanah, hingga kendaraan dinas.

KPK menemukan persoalan pertama, yakni tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang dibangun oleh Pemkab Halmahera Tengah. Asrama mahasiswa itu tersebar di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan.

"Bangunan asrama tersebut tidak terdata karena dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan dan potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama tidak diterima oleh pemkab," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (12/8).

Permasalahan itu ditemukan KPK dalam kegiatan monitoring dan evaluasi rutin di Halmahera Tengah pada 5-9 Agustus 2019. KPK pun meminta Pemkab Halmahera Tengah segera melakukan legalisasi aset karena ada potensi penyelamatan Rp 100 miliar jika aset-aset tersebut bisa dikelola dengan baik oleh pemkab.

Masalah pengelolaan aset juga ditemukan KPK di Halmahera Barat. Febri menyebut ada ratusan kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor yang dikuasai oleh mantan pejabat.

"KPK menemukan potensi kerugian dari pengelolaan aset-aset bergerak di Pemkab Halmahera Barat. Tim menemukan sebanyak 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua yang sebagiannya dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya ataupun dalam kondisi rusak," ucapnya.

Febri mengatakan KPK memberi tenggat waktu pada Pemkab Halmahera Barat hingga akhir 2019 untuk melakukan proses penyelamatan aset kendaraan dinas itu. Nantinya, kendaraan tersebut bakal dilelang.

"KPK memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2019 kepada Pemkab Halmahera Barat untuk melakukan proses penyelamatan aset tersebut untuk dikembalikan ke Pemda dan selanjutnya dilakukan proses lelang," ujarnya.

Masalah penguasaan kendaraan dinas oleh mantan pejabat juga ditemukan di Halmahera Utara. Ada 19 mobil yang tak diketahui keberadaan fisiknya dan 248 kendaraan roda dua ataupun roda empat yang dokumennya tak lengkap.

"Tim juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang," ucap Febri.

Febri mengatakan KPK juga menemukan tanah milik Pemkab Halmahera Utara dikuasai pihak ketiga. Pada tanah tersebut, kata Febri, telah berdiri bangunan permanen dan semi permanen.

"KPK memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Halmahera Utara untuk menertibkan aset-aset tersebut paling lambat akhir tahun 2019 untuk mengembalikan aset kendaraan bermotor kepada pemda, menerbitkan ulang BPKB dan menarik kembali aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga," ucapnya.

Febri mengatakan tim KPK juga meminta Pemkab Halmahera Utara menyelesaikan mekanisme penyerahan tanah seluas 1.000 hektare. Tanah itu merupakan aset yang diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara.

"Upaya penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan satu dari delapan fokus program korsupgah terintegrasi oleh KPK," katanya. (Donny).
Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.