Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro. |
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Hanura, Fauzih H Amro, terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta
Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya)," ujar Plh. Kepala Biro Humas
KPK Chrystelina GS lewat pesan tertulis, Senin (12/8).
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK menetapkan Komisaris PT
Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka suap proyek di
Kementerian PUPR.
Hong Arta diduga memberikan suap kepada
sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti Kepala BPJN IX Maluku
dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar
pada pertengahan 2015.
Ia juga diduga memberikan suap kepada
mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti
sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya, Hong
Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf
b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12
dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian
PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam
kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki
Hadimuljono.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir,
mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia
Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng
alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi
Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala
BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati
Halmahera Timur Rudy Erawan. (Donny).