JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi berkaitan dengan kasus dugaan suap kuota impor bawang putih yang melibatkan mantan politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 9 dan 10 Agustus 2019 kemarin.
"Tanggal 10 Agustus 2019 di Apartemen INY (I Nyoman Dhamantra) daerah
Permata Hijau dan rumah anak INY di daerah Cilandak," ujar Febri lewat
keterangan tertulis, Senin (12/8).
Adapun sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah perusahaan money changer sekaligus menyegel salah satu ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
"Tanggal 9 Agustus di Indocev (money changer) dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Kementan (Kementeran Pertanian)," sambung dia.
Febri menuturkan, dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas serangkaian OTT itu,
yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan
Elviyanto (ELV) sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK) sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) diduga
menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus
kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy
Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK).
Penyidik menduga Nyoman dkk menerima suap dari para pihak swasta untuk mengunci kuota impor.
"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang
untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi
istilah lock kuota," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8). (Donny/Sanca).