Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK |
BATAM,
SANCA NEWS.COM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
menerima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI. Kunjungan kerja
tersebut disambut baik oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK
bersama Kajati Kepri Edy Burton SH, MH di Mapolda Kepri, Batam, Kamis
(22/8/2019).
Pada
hari kunjungan anggota dewan, Kepala Kepolisian Kepulauan Riau Inspektur
Jenderal Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa keberadaan Kepolisian Kepulauan
Riau telah 14 tahun, dari penerbitan UU No. 25 tahun 2002 ditandatangani oleh
Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri tentang pembentukan Provinsi Kepulauan
Riau dan 3 tahun kemudian Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dibentuk sebagai
Kepala Kepolisian Daerah Pertama, yaitu Komisaris Polisi Drs Anton Bahrul Alam
dan sampai sekarang Kapolda sudah ke 12 di Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat
Pemilu yang lalu Provinsi Keperi di indikasikan memiliki tingkat kerawanan yang
tinggi, Namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas
TNI/Polri,FKPD dengan dukungan oleh masyarakat, sehingga situasi Kantibmas di
wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat
kerawanan yang sebelumnya di urutan ke 5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu
menjadi peringkat ke 29,” sebut Kapolda.
Sementara
itu, Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan, selain
melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus
sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk
membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.
“Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta
menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No.
2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk
tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU
No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah,
menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya
memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa
pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali
perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain,”tutupnya. (Rizal
Chaniago)