Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK




BATAM, SANCA NEWS.COM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI. Kunjungan kerja tersebut disambut baik oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto SIK bersama Kajati Kepri Edy Burton SH, MH di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (22/8/2019).

Pada hari kunjungan anggota dewan, Kepala Kepolisian Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa keberadaan Kepolisian Kepulauan Riau telah 14 tahun, dari penerbitan UU No. 25 tahun 2002 ditandatangani oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan 3 tahun kemudian Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dibentuk sebagai Kepala Kepolisian Daerah Pertama, yaitu Komisaris Polisi Drs Anton Bahrul Alam dan sampai sekarang Kapolda sudah ke 12 di Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat Pemilu yang lalu Provinsi Keperi di indikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, Namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri,FKPD dengan dukungan oleh masyarakat, sehingga situasi Kantibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke 5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke 29,” sebut Kapolda.  

Sementara itu, Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan, selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.

“Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain,”tutupnya. (Rizal Chaniago)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.